Jakarta-Cuti Natal dan tahun baru merupakan momen yang ditunggu - tunggu banyak orang, akan tetapi liburan tahun baru ini berbeda dengan liburan yang biasanya. Masyarakat kali ini tidak dapat menikmati liburan akhir tahun akibat pandemi covid-19.
Kota - kota besar di Indonesia khususnya DKI Jakarta menerapkan peraturan - peraturan baru untuk mencegah peningkatan kasus covid-19. Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.
Beberapa aturan - aturan baru untuk memperketat PSBB Jakarta berdasarkan Pemprov DKI Jakarta adalah :
1. Batas waktu maksimal perkantoran hingga pukul 19.00
Waktu operasional Jakarta hanya sampai jam 19.00 dan batas maksimal 50% pengunjung atau pekerja, yang sebelumnya disarankan 75% oleh  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
2. Transportasi umum hanya beroperasi sampai pukul 20.00
Untuk mengurangi kerumunan seefektif mungkin, Pemprov DKI hanya mengizinkan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 dimulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
3. Keluar masuk Jakarta membutuhkan surat keterangan negatif Covid-19
Untuk mencegah datangnya banyak masyarakat dari luar DKI Jakarta baik pekerja maupun wisatawan. Pemerintah Jakarta mewajibkan tes minimal rapid test antigen.
4. Rumah makan, pusat perbelanjaan, dan kawasan wisata hanya beroperasi hingaa 21.00
Banyaknya kebutuhan yang harus dibeli menjelang liburan dan waktu liburan untuk berekreasi, pemerintah membatasi waktu operasional tempat - tempat seperti rumah makan, pusatvperbelanjaan, dan tempat wisata hingga pukul 21.00 dan 50% pengunjung dari kapasitas maksimal.