Prinsip zakat, sedekah, dan larangan riba merupakan fondasi yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial.
Namun kronisnya adalah meski nilai-nilai ini diakui, tetapi oligarki di Indonesia tetap menjadi masalah serius yang berlawanan dengan semangat tersebut.
Oligarki yang merujuk pada kekuasaan segelintir orang yang menguasai sumber daya ekonomi dan politik, telah menciptakan kesenjangan yang semakin tajam di tengah mayoritas Muslim yang hidup dalam kondisi rentan.
Oligarki merupakan Ancaman bagi Keadilan Sosial
Oligarki di Indonesia tumbuh subur pasca reformasi, meski awalnya gerakan reformasi 1998 dimaksudkan untuk mendemokratisasikan negara serta menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sayangnya, transisi demokrasi ini justru membuka ruang baru bagi elite ekonomi-politik untuk memperkuat cengkeramannya.
Mereka memanfaatkan kelemahan sistem hukum, partai politik, dan lembaga negara untuk mempertahankan privilese atau status quo tersebut.
Penguasaan oligarki terhadap sektor ekonomi tidak hanya menciptakan ketimpangan, tetapi juga mengontrol kebijakan publik yang sering bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Dalam konteks ini, nilai-nilai Islam tentang keadilan dan keseimbangan ekonomi seperti yang diidealkan oleh konsep maqashid al-shariah tampak semakin terpinggirkan.
Keterlibatan Muslim dalam struktur oligarki, baik secara langsung maupun melalui kolaborasi politik pragmatis, memperparah situasi ini.