Mohon tunggu...
Muhammad Rafly Setiawan
Muhammad Rafly Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Manager Pemantauan Nasional Netfid Indonesia

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang memiliki hobi travelling, menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Meningkatkan Partisipasi Pemilih Menjelang Pilkada Serentak 2024

17 November 2024   15:45 Diperbarui: 19 November 2024   22:28 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih menjelang Pilkada serentak 2024, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, partai politik, lembaga pendidikan, dan masyarakat itu sendiri. Sekurang-kurangnya, penulis menawarkan empat upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan partisipasi pemilih menjelang 27 November 2024.

Pertama, edukasi politik yang efektif. Dengan edukasi yang menyeluruh dan terarah sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi dan Pemilihan. Program-program pendidikan politik yang melibatkan generasi muda harus digalakkan, baik di sekolah, kampus, door to door maupun media sosial.

Menurut Suryanto, pendidikan politik yang efektif dapat meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi pemilih, terutama di kalangan pemilih pemula yang masih minim pemahaman tentang hak pilih mereka (Suryanto, 2020). Selain itu, untuk mengatasi apatisme terhadap politik, edukasi mengenai manfaat Pilkada dan pengaruh langsung dari Pemilihan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat harus terus dilakukan.

Penekanan pada pentingnya memilih pemimpin yang memiliki kredibilitas dan dapat membawa perubahan positif di daerah akan memberikan motivasi bagi pemilih untuk terlibat aktif dalam Pemilihan. Dan sekaligus pemilih menyadari perannya sebagai subjek terhadap pembangunan daerah.

Kedua, inovasi dalam pemungutan suara. Penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala geografis dan administrasi. Pemanfaatan aplikasi daring untuk mempermudah pendaftaran pemilih atau pemungutan suara secara elektronik dapat mengurangi hambatan teknis seperti sulitnya mencapai TPS di daerah terpencil.

Beberapa negara telah mengimplementasikan sistem voting elektronik yang terbukti meningkatkan partisipasi pemilih (Komarudin, 2019). Di Indonesia, langkah ini perlu dibahas lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem voting elektronik tetapi dengan pertimbangan yang serius mengingat rentannya kebocoran data dan serangan siber belakangan ini.

Selain itu, diperlukan penyederhanaan prosedur administrasi untuk pemilih yang ingin mencoblos di luar domisili atau yang terdaftar di daerah lain. Kemudahan dalam proses ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang sedang merantau atau tinggal jauh dari tempat asalnya (kampung halaman).

Ketiga, kampanye yang transparan dan jujur. Partai politik dan calon kepala daerah harus melakukan kampanye yang jujur dan transparan. Kampanye yang berfokus pada visi dan misi yang jelas serta program-program yang nyata untuk memajukan daerah, akan membuat pemilih merasa lebih tertarik dan yakin untuk menggunakan hak pilih mereka.

Kampanye negatif atau politik uang justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan memperburuk rendahnya partisipasi pemilih. Penelitian yang dilakukan oleh Jamilah dan Sulaiman, menunjukkan bahwa kampanye yang berbasis pada program kerja yang jelas dapat meningkatkan partisipasi pemilih karena masyarakat merasa bahwa pilihan mereka dapat membawa perubahan nyata bagi kehidupannya (Jamilah & Sulaiman, 2020).

Dan terakhir, peningkatan aksesibilitas dan fasilitas. Meningkatkan fasilitas pemungutan suara adalah hal yang tidak kalah pentingnya. Pemerintah dan penyelenggara pemilihan harus memastikan bahwa setiap TPS dapat dijangkau oleh seluruh pemilih, termasuk di daerah-daerah terpencil.

Peningkatan aksesibilitas ini dapat berupa pembangunan infrastruktur yang memadai, pengadaan transportasi untuk pemilih yang kesulitan mencapai TPS, dan pengadaan fasilitas pemilih yang ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun