Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengenal Risiko Kepatuhan yang Ada di Bank Umum

31 Oktober 2024   15:52 Diperbarui: 1 November 2024   07:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: flaticon.com

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.

Redaksi OCBC NISP. (2023, Juli 21). Bank Umum: Jenis, Fungsi, Kegiatan Usaha dan Contoh. https://www.ocbc.id/id/article/2022/03/23/bank-umum-adalah. Diakses tanggal 31 Oktober 2024 pukul 14:17 WIB.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7          Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun