Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengetahui Tukang Parkir Liar Serta Hukum yang Menjeratnya

28 Oktober 2024   14:22 Diperbarui: 28 Oktober 2024   14:26 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sebagai masyarakat tentu memiliki mobilitas yang sangat padat setiap hari, mulai dari berangkat ke sekolah atau tempat kerja masing-masing atau bisa juga dengan bepergian ke suatu tempat misal wahana rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar bahkan minimarket, dengan sibuk nya kegiatan masyarakat khusus nya di kota besar tentu setiap dari kita menginginkan kenyamanan dalam menjalani aktivitas tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa kenyamanan kita bisa saja terganggu karena adanya permasalahan yang sudah mendarah daging di Indonesia ini yaitu tukang parkir liar. Di tambah lagi mereka selalu mangkal di tempat yang tidak menentu seperti pinggir jalan dan tidak memiliki kontribusi terhadap pemasukan pendapatan daerah atau yang biasa disebut sebagai retribusi, hal ini karena setiap uang yang mereka dapatkan hanya akan masuk ke kantong pribadi mereka.

Hal ini ditambah lagi dengan meningkat nya jumlah kendaraan bermotor setiap tahun yang mana menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018 saja ada sekitar 106 juta unit sepeda motor dan enam tahun setelah nya pada tahun 2023 jumlah nya meningkat 26 juta unit sepeda motor sehingga total nya menjadi 132 juta. Hal ini juga berlaku pada mobil dari yang awal nya 14 juta bertambah 4 juta unit sehingga menjadi 18 juta mobil pada tahun 2023. Faktor penambahan jumlah kendaraan ini juga lah yang menjadi kesempatan emas bagi para tukang parkir liar dalam meraup keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, lantas bagaimana jerat hukum bagi oknum parkir liar yang telah meresahkan masyarakat ini?.

Pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu dari ketentuan perundang-undangan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana pada Pasal 43 ayat 1 dijelaskan bahwa "Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan", lanjut di ayat 2 dijelaskan juga bahwa "Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa"

  • usaha khusus perparkiran; atau
  • penunjang usaha pokok.

 Lalu pada ketentuan Pasal 118 juga ditegaskan bahwa ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk jadi lahan parkir, hal ini tercantum pada huruf b yang mana kalimat tersebut berbunyi "pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta menganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan". Ada sepuluh tempat tertentu yang dikategorikan sebagai tempat yang membahayakan, hal ini terdiri dari:

  • tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
  • jalur khusus Pejalan Kaki;
  • tikungan;
  • di atas jembatan;
  • tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
  • di muka pintu keluar masuk pekarangan;
  • tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
  • berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Selanjutnya bisa di lihat juga bahwa kebanyakan dari tukang parkir liar selalu membuat keributan dengan pengguna kendaraan bermotor serta pemilik usaha karena sering meminta uang dengan kasar dan maksa, lalu jika dikasih uang kecil biasanya mereka cenderung memaki kita sehingga membuat suasanya menjadi tidak nyaman. Hal ini bisa ditinjau dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun."

Dari ketentuan tersebut kita bisa simpulkan bahwa fenomena tukang parkir liar memang membuat sebagian masyarakat tidak nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari sehingga harus diambil tindakan yang tegas baik itu dari pemerintah daerah setempat maupun masyarakat lokal itu sendiri.

REFERENSI

Ahmad Zamzama N (2024, Oktober 24). Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Indonesia, Sepeda Motor Terbanyak!. https://data.goodstats.id/statistic/perkembangan jumlah-kendaraan-bermotor-indonesia-sepeda-motor-terbanyak-KC4lR. Diakses tanggal 28 Oktober 2024 pukul 10:44 WIB.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun