Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Para Aktivis Lingkungan Hidup

14 Januari 2023   09:09 Diperbarui: 14 Januari 2023   09:14 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dijelaskan bahwa "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain." 

Sedangkan kalau dilihat dari Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," Dari penjelasan yang telah termuat dalam kedua peraturan tersebut dapat dikatakan bahwa lingkungan hidup pada dasarnya merupakan ruang yang didalamnya terdiri atas keadaan, benda, dan juga makhluk hidup termasuk manusia dalam berperilaku untuk kesejahteraan alam yang ditinggalinya dan setiap orang yang lahir dan memiliki tempat tinggal di lingkungan tersebut berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang sehat dan baik di lingkungan tersebut agar terciptanya kedamaian dan ketentraman.

Selanjutnya seiring berkembangnya zaman maka muncul lah teknologi yang lebih modern serta mudah untuk diakses bagi setiap golongan manusia di masa kini yang mana dari perkembangan teknologi tersebut akan mempermudah mobilisasi serta aktivitas sehari-hari. 

Akan tetapi perkembangan teknologi juga harus memperhatikan dampak ke lingkungan, seperti contoh saja dengan pesatnya jumlah orang yang menggunakan kendaraan pribadi maka hal ini akan menyumbang emisi gas rumah kaca yang tentunya berbahaya bagi kualitas udara, berdasarkan dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), jumlah emisi gas rumah kaca di Indonesia mencapai 259,1 juta ton CO2 pada 2021 dan jumlah ini dipastikan bisa meningkat 29,13 persen menjadi 334,6 juta ton pada tahun 2030. 

Jumlah ini tentunya sangat mengkhawatirkan mengingat usia bumi yang semakin tua dan ditambah lagi bahwa semakin banyak kerusakan di alam yang mana beberapa dari fenomena tersebut disebabkan oleh ulah manusia seperti kebakaran hutan, banjir, tanah longsor, abrasi dan lainnya, maka dari itu kita sebagai masyarakat harus menjaga kestabilan alam agar tidak terjadi bencana yang akan merenggut nyawa manusia. 

Beberapa orang pun mulai melakukan suatu gerakan sejak dini demi melindungi kestabilan alam dan lingkungan hidup, mereka biasa disebut sebagai aktivis lingkungan hidup. 

Dalam hal ini aktivis lingkungan hidup memiliki definisi yaitu sebagai seseorang maupun kelompok yang berusaha untuk memperjuangkan visi dan misinya sesuai dengan kepentingan organisasi yakni organisasi lingkungan, selain itu mereka juga mendedikasikan hidupnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup maupun alam secara umum. 

Selanjutnya para aktivis lingkungan hidup ini seharusnya mendapatkan apresiasi dan perlindungan hukum, walaupun begitu masih ada saja kejadian dimana para aktivis lingkungan hidup ini justru dikriminalisasi oleh beberapa pihak atau perusahaan yang merasa kepentingannya terganggu oleh mereka, seperti contoh kasus yang menimpa Salim Kancil pada tanggal 26 September 2015 lalu. 

Dia dan kawan-kawannya melakukan kegiatan di Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar dalam memprotes penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang yang menurutnya merusak lingkungan tempat tinggalnya seperti sawah yang tak bisa ditanami padi karena air laut menggenangi persawahan yang menjadi ladang pekerjaan dia dan masyarakat desa tersebut. 

Imbas dari tindakan yang dilakukan oleh Salim ini maka pelaku dibalik penambangan pasir tersebut menyewa preman yang mana orang-orang tersebut mengeroyok Salim dengan senjata tajam, batu hingga kayu bahkan Salim juga diseret sejauh dua kilometer menuju balai desa yang mana disana dia dianiaya secara keji hingga akhirnya Salim menghembuskan nafas terakhirnya.

Di samping itu mengenai perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup ini telah termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana dijelaskan bahwa "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata." 

Maksud dari penjelasan yang termuat dalam ketentuan pasal ini yakni adanya upaya untuk melindungi korban maupun pelapor yang mana menempuh jalur hukum akibat pencemaran serta kerusakan yang ditimbulkan oleh beberapa pihak terhadap kestabilan lingkungan hidup, perlindungan ini berfungsi untuk mencegah adanya suatu tindakan balasan yang dilakukan oleh terlapor lewat jalur pidana maupun gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan. 

Aturan dan isi dari pasal ini sudah jelas mengatur mengenai perlindungan hukum bagi setiap orang yang berjuang dalam memperjuangkan hak lingkungan hidup akan tetapi ada suatu multitafsir dalam penjelasan pasal tersebut yang menjelaskan jika perlindungan hukum bagi setiap masyarakat yang berperan dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat hanya bisa didapatkan serta diberikan pada saat masyarakat tersebut telah menjalani proses persidangan sehingga tidak berlaku bagi setiap masyarakat yang tidak atau belum menempuh proses persidangan, hal ini terkesan menimbulkan batasan terhadap perlindungan hukum itu sendiri.

Selain itu pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 hanya diperuntukkan bagi orang yang menempuh jalur hukum akibat pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup, hal ini sudah jelas bertentangan dengan konsep Anti Eco-SLAPP, konsep Eco-SLAPP ini memiliki definisi yaitu tindakan strategis yang dilakukan melalui jalur pengadilan dengan tujuan untuk membungkam partisipasi publik terkhusus dalam hal ini yaitu orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (aktivis lingkungan), dan dari adanya Anti Eco-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) ini merupakan suatu upaya untuk menghapuskan tindakan tersebut. 

Lebih lanjut dalam SK KMA 36/2013 dijelaskan bahwa "Untuk memutuskan sebagaimana dalam Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa gugatan penggugat dan/atau pelaporan tindak pidana dari pemohon adalah SLAPP yang dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dahulu dalam putusan sela." 

Maka dari itu Konsep Anti Eco-SLAPP ini harus lebih dijelaskan lebih lanjut dan tegas dalam regulasi di Indonesia jika sekiranya pemerintah ingin mengambil langkah yang serius dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap para aktivis lingkungan hidup, karena pada dasarnya terlepas dari adanya UUPLH yang telah berlaku ternyata masih ada juga kasus dan tindakan kriminalisasi yang menimpa para aktivis lingkungan hidup tersebut, hal ini juga ditambah bahwa mereka biasanya berasal dari masyarakat biasa maupun komunitas adat yang tentunya tidak mempunyai kekuatan yang besar seperti perusahaan dan instansi lainnya yang mana memiliki kekuatan untuk melakukan suatu tindakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

SUMBER

Bita Gadsia Spaltani., Indah Nur Shanty Saleh. (2022). Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi   Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. jatiswara.unram.ac.id, Vol 37 (2), Hlm 11. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.402.

campus.quipper.com. https://campus.quipper.com/careers/aktivis. Diakses pada tanggal 13 Januari 2023.

Harry Setiawan., Tundjung Herning Sitabuana. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Yang Dijamin Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.            wwwjorunal.untar.ac.id, Vol 19 (1), Hlm 10-11.

id.wikipedia.org. Aktivis Lingkungan. https://id.wikipedia.org/wiki/Aktivis_lingkungan#:~:text=Aktivis%20lingkungan%2        atau%20pegiat%20lingkungan,dan%20kelestarian%20alam%20secara%20umum.   Diakses pada tanggal 13 Januari 2023.

Monavia Ayu Rizaty. (2022, Oktober 14). Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia Diproyeksi Terus   Naik hingga 2030. dataindonesia.id. https://dataindonesia.id/ragam/detail/emisi-gas rumah-kaca-indonesia-diproyeksi-terus-naik-hingga-2030.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wahyuni Sahara. (2021, September 26). Mengenang Salim Kancil, Aktivis yang Dibunuh karena Menolak Tambang Pasir. nasional.kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/26/06000071/mengenang-salim-kancil  aktivis-yang-dibunuh-karena-menolak-tambang-pasir.

Yoga Permana. (2022, Juli 27). Eco-SLAPP: Usaha Pembungkaman Pejuang Lingkungan. omong-omong,com. Eco-SLAPP: Usaha Pembungkaman Pejuang Lingkungan (omong   omong.com).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun