Di samping itu mengenai perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup ini telah termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana dijelaskan bahwa "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."Â
Maksud dari penjelasan yang termuat dalam ketentuan pasal ini yakni adanya upaya untuk melindungi korban maupun pelapor yang mana menempuh jalur hukum akibat pencemaran serta kerusakan yang ditimbulkan oleh beberapa pihak terhadap kestabilan lingkungan hidup, perlindungan ini berfungsi untuk mencegah adanya suatu tindakan balasan yang dilakukan oleh terlapor lewat jalur pidana maupun gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.Â
Aturan dan isi dari pasal ini sudah jelas mengatur mengenai perlindungan hukum bagi setiap orang yang berjuang dalam memperjuangkan hak lingkungan hidup akan tetapi ada suatu multitafsir dalam penjelasan pasal tersebut yang menjelaskan jika perlindungan hukum bagi setiap masyarakat yang berperan dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat hanya bisa didapatkan serta diberikan pada saat masyarakat tersebut telah menjalani proses persidangan sehingga tidak berlaku bagi setiap masyarakat yang tidak atau belum menempuh proses persidangan, hal ini terkesan menimbulkan batasan terhadap perlindungan hukum itu sendiri.
Selain itu pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 hanya diperuntukkan bagi orang yang menempuh jalur hukum akibat pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup, hal ini sudah jelas bertentangan dengan konsep Anti Eco-SLAPP, konsep Eco-SLAPP ini memiliki definisi yaitu tindakan strategis yang dilakukan melalui jalur pengadilan dengan tujuan untuk membungkam partisipasi publik terkhusus dalam hal ini yaitu orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (aktivis lingkungan), dan dari adanya Anti Eco-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) ini merupakan suatu upaya untuk menghapuskan tindakan tersebut.Â
Lebih lanjut dalam SK KMA 36/2013 dijelaskan bahwa "Untuk memutuskan sebagaimana dalam Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa gugatan penggugat dan/atau pelaporan tindak pidana dari pemohon adalah SLAPP yang dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dahulu dalam putusan sela."Â
Maka dari itu Konsep Anti Eco-SLAPP ini harus lebih dijelaskan lebih lanjut dan tegas dalam regulasi di Indonesia jika sekiranya pemerintah ingin mengambil langkah yang serius dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap para aktivis lingkungan hidup, karena pada dasarnya terlepas dari adanya UUPLH yang telah berlaku ternyata masih ada juga kasus dan tindakan kriminalisasi yang menimpa para aktivis lingkungan hidup tersebut, hal ini juga ditambah bahwa mereka biasanya berasal dari masyarakat biasa maupun komunitas adat yang tentunya tidak mempunyai kekuatan yang besar seperti perusahaan dan instansi lainnya yang mana memiliki kekuatan untuk melakukan suatu tindakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
SUMBER
Bita Gadsia Spaltani., Indah Nur Shanty Saleh. (2022). Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi  Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. jatiswara.unram.ac.id, Vol 37 (2), Hlm 11. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.402.
campus.quipper.com. https://campus.quipper.com/careers/aktivis. Diakses pada tanggal 13 Januari 2023.
Harry Setiawan., Tundjung Herning Sitabuana. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Yang Dijamin Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.       wwwjorunal.untar.ac.id, Vol 19 (1), Hlm 10-11.
id.wikipedia.org. Aktivis Lingkungan. https://id.wikipedia.org/wiki/Aktivis_lingkungan#:~:text=Aktivis%20lingkungan%2 Â Â Â Â atau%20pegiat%20lingkungan,dan%20kelestarian%20alam%20secara%20umum. Â Diakses pada tanggal 13 Januari 2023.