Secara etimologi, kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "Ethos" yang memiliki pengertian yaitu sebagai suatu karakter, watak, kesusilaan, serta adat kebiasaan. Di sisi lain etika itu sendiri memiliki kaitan yang kuat dengan suatu konsep yang dipunyai oleh setiap kelompok maupun individu yang terdiri dari tindakan yang dilakukan itu apakah benar atau salah, baik atau buruk. Lalu mengenai tujuan dari etika yakni dapat menjadi media dalam menentukan arah kehidupan setiap pribadi manusia menjadi lebih baik dan melatih kemampuan kepemimpinan terutama dalam hal pengembangan masyarakat dalam menuju kehidupan yang damai, sejahtera, tertib serta harmonis.
Terkhusus dalam setiap profesi hukum yang mana profesi ini harusnya mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan kejujuran serta harus menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, tertib, sejahtera dan harmonis, dalam mewujudkan hal tersebut maka diperlukanlah suatu kode etik yang berisi berbagai aturan dan sanksi bagi para pelanggar agar kedepannya tidak terjadi suatu pelanggaran yang sama, apalagi kode etik ini sifatnya wajib dan harus dipatuhi bagi setiap orang yang bekerja di bidang hukum.
Di samping itu jika dilihat dari pendapat yang dikemukakan oleh Subiyakto, keterlibatan kode etik pada setiap profesi hukum sebenarnya tercermin dari kode etiknya yang berbentuk suatu ikatan, aturan maupun norma yang harus dijadikan kaidah yang berisi petunjuk kepada para anggota organisasinya mengenai larangan-larangan terkait apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh mereka yang bekerja di bidang hukum serta menyangkut perilaku mereka secara umum dalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya karena kode etik dalam profesi hukum ini bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi hukum, memastikan kesejahteraan para anggota dan juga meningkatkan mutu organisasi profesi, karena setiap pengemban profesi hukum nantinya harus menjalankan profesinya secara terhormat dengan dilandasi oleh tiga hal penting yaitu independen, imparsial serta kompeten.Â
Dalam hal ini independen memiliki arti yakni suatu proteksi yang berbasis pada kepercayaan terhadap manusia yang menyandang kewenangan kekuasaan kehakiman yang mana wajib untuk dilindungi dari adanya peluang intervensi dari pihak manapun supaya bisa menjalankan kekuasaannya dengan baik dan benar.
Sedangkan imparsialitas dapat diartikan sebagai keadaan dimana orang yang menyandang profesi hukum tidak bisa diragukan dan pantas untuk mendapatkan kepercayaan serta tidak memihak siapapun baik secara objektif maupun subjektif, dan yang terakhir yakni kompetensi, hal ini memiliki pengertian yaitu kemampuan intelektual serta kecakapan profesi yang dimiliki oleh pengemban profesi hukum.
Selanjutnya profesi hukum itu sendiri terdiri dari jaksa, hakim, polisi, advokat dan lainnya yang mana dari semua profesi tersebut tentunya ada peraturan kode etiknya masing-masing, seperti contoh yaitu dari institusi kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya mengenai peraturan kode etik profesi advokat telah termuat dalam ketentuan Bab II Pasal 3 poin b Kode Etik Advokat Indonesia yang dijelaskan bahwa "Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. Lalu mengenai peraturan kode etik profesi jaksa telah tertuang dalam ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Di samping itu terkait pengaturan kode etik dalam profesi hukum pertama-tama ada sepuluh prinsip dasar yang harus diimplementasikan dalam lingkungan peradilan yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati serta bersikap professional.Â
Dan hakim agung juga bisa diberhentikan jika telah terbukti melanggar kode etik yang mana hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 11 A ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang dijelaskan bahwa "melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim."Â
Walaupun setiap profesi hukum ini telah memiliki kode etiknya masing-masing akan tetapi dalam penegakannya tetap masih harus ada kendala dan hambatan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abdulkadir Muhammad (dalam Sinafa, 2020: 31) ada beberapa alasan mengapa penegakan kode etik profesi hukum ini terhambat dan mengalami kendala yaitu
- Pengaruh sifat kekeluargaan
- Pengaruh jabatan
- Pengaruh konsumerisme
- Pengaruh lemah iman
Dari penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya permasalahan tersebut memang sudah umum terjadi dalam dunia penegakan hukum yang mana biasanya para penegak hukum justru malah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah termuat dalam kode etik karena biasanya adanya sifat kekeluargaan yang berarti karena terdakwa atau tersangkanya merupakan anggota keluarga mereka maka para penegak hukum tersebut menerapkan hukuman yang ringan bahkan mereka dibebaskan dari segala bentuk jerat hukum.
Di sisi lain biasanya para penegak hukum cenderung melanggar prinsip yang telah tertuang dalam kode etik profesi karena pengaruh jabatan yang mana mereka biasanya cenderung menggunakan jabatan mereka dalam menyalahgunakan hukum dan hal ini dapat berujung pada sifat konsumerisme karena mereka bekerja hanya untuk mengharapkan uang bukan berjuang menjadi penegak keadilan, dan semua permasalahan ini berakar dari lemahnya iman yang dimiliki oleh setiap orang yang bekerja dalam dunia profesi hukum.Â
Jika mereka memiliki tingkat keimanan yang rendah maka hal ini juga tentunya berdampak terhadap kehidupan sehari-hari termasuk kecakapan mereka dalam bekerja untuk menegakkan keadilan di negeri ini.
SUMBER
Dwi Latifatul Fajri. (2021, Desember 27). Pengertian Etika, Macam, dan Contohnya dalam  Kehidupan Sehari-hari.       https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c9575f9b5aa/pengertian-etika-macam-dan contohnya-dalam-kehidupan-sehari-hari.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode  Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kode Etik Advokat Indonesia, diakses dari https://www.kai.or.id/wpcontent/uploads/2016/06/KODE-ETIK-ADVOKAT-INDONESIA.pdf tanggal 31 Desember 2022.
Niru Anita Sinaga. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang  Baik. journal.universitassuryadarma.ac.id, Vol 10 (2), Hlm 7.
Sutrisno., Wiwin Yulianingsih. (2016). Etika Profesi Hukum. Hlm 70. PENERBIT ANDI.
Tim Hukumonline. (2022, Mei 09). Tujuan Kode Etik Profesi Hukum dan Hambatannya. Â Â Â Â Â Â https://www.hukumonline.com/berita/a/kode-etik-profesi-hukum lt62786fe247452?page=all.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H