Mohon tunggu...
Muhammad Rafif
Muhammad Rafif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Student and Truthseeker

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tim KKN UNS 174 Berhasil Mengadakan Sosialisasi Pengolahan Limbah Ternak Menjadi Pupuk Kandang

31 Agustus 2022   18:38 Diperbarui: 31 Agustus 2022   18:53 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Cepoko merupakan salah satu kelurahan pada Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Kelurahan Cepoko terbagi menjadi dusun-dusun, yaitu: Desa Sumber, Desa Poko, Desa Cokeran, Desa Mojorejo, Desa Deresan, Desa Gagan, Desa Jaten, Desa Genengan, dan Desa Gembol. 

Dari banyaknya desa yang ada di dalam Kelurahan Cepoko, sebagian besar masyarakatnya bermatapencaharian sebagai petani dan peternak. 

Komoditas hasil pertanian utama di Kelurahan Cepoko yaitu padi, jagung, bawang merah, dan kacang tanah. Sedangkan, untuk hewan yang mayoritas diternakkan oleh warga Kelurahan Cepoko yaitu sapi dan kambing.

Dari banyaknya jumlah ternak sapi dan kambing yang ada di Kelurahan Cepoko, pula menghasilkan limbah kotoran yang tidak sedikit. 

Di sisi lain, sektor pertanian yang cukup luas di Kelurahan Cepoko membutuhkan pupuk untuk tanaman pertanian yang juga tidak sedikit jumlahnya. 

Melimpahnya limbah kotoran ternak dan besarnya kebutuhan pupuk tanaman ini, Tim 174 KKN UNS menginisiasikan untuk melakukan sosialisasi pengolahan limbah ternak menjadi pupuk kandang untuk tanaman pertanian. 

Bapak Ngadiman selaku Lurah Cepoko juga setuju bahwa pengolahan limbah ternak menjadi pupuk kandang bisa bermanfaat banyak bagi pertanian di daerahnya. 

Beliau juga menambahkan bahwa selama ini limbah kotoran ternak yang ada di Kelurahan Cepoko masih belum termanfaatkan dengan baik. 

Sebagian dari limbah kotoran ternak tersebut hanya dibuang begitu saja oleh para peternak, sebagian lain dijual dalam bentuk kotoran yang belum diolah, hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dan kemampuan warga, juga para peternak untuk mengolah limbah kotoran ternaknya menjadi pupuk kandang organik.

Pupuk kandang yang berhasil dibuat dan disosialisasikan kepada warga Kelurahan Cepoko termasuk ke dalam jenis pupuk organik yang ramah lingkungan dan dapat membantu meningkatkan kesuburan tanah melalui perbaikan kerusakan fisik tanah akibat pemakaian pupuk kimia atau anorganik yang berlebihan. 

Dan tentu saja dari sisi ekonomi, dapat menambah pendapatan peternak ketika menjual pupuk hasil olahannya. 

Pupuk kandang yang berasal dari kotoran hewan ternak, terutama kambing dan sapi mempunyai kadar serat yang cukup tinggi, seperti selulosa.

Tim 174 KKN UNS telah melakukan sosialisasi pengolahan limbah ternak menjadi pupuk kandang pada hari Rabu (10/08/2022), pukul 9.00 WIB, yang bertempat di Balai Desa Cepoko. 

Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah ketua RT yang ada di dalam wilayah Kelurahan Cepoko. Sosialisasi diawali dengan menjelaskan potensi dan manfaat dari pupuk kandang organik yang diolah dari limbah kotoran ternak. 

Kemudian, dilanjutkan dengan mempresentasikan langkah kerja yang akan dilakukan selanjutnya, dengan menjelaskan alat dan bahan pembuatan pupuk kandang organik. 

Setelahnya, Tim 174 KKN UNS menunjukkan produk contoh hasil pengolahan pupuk yang telah dibuat oleh Tim 174 KKN UNS selama satu bulan sebelumnya kepada peserta sosialisasi. 

Sosialisasi ini juga diisi materi oleh bapak dosen Rendi Fathoni Hadi S. Pt., M. Sc. dari program studi peternakan.

Harapan kami dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat mengurangi limbah kotoran ternak dan  memberikan suplai pupuk organik untuk sektor pertanian di Kelurahan Cepoko, serta dapat membuka peluang bisnis baru di Kelurahan Cepoko dengan menjual pupuk hasil olahan warga ke daerah-daerah lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun