Per 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan mendapatkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan ini membuat banyak netizen dan pengamat ekonomi merasa resah akan kebijakan pemerintah yang satu ini.Â
Mengutip dari kompas.com, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen tahun depan bakal membuat pengeluaran masyarakat kelas menengah meningkat Rp 350.000 per bulan dan pengeluaran masyarakat kelas bawah meningkat Rp 100.000 per bulan.
Puan Maharani, ketua DPR saat ini, juga meminta agar pemerintah tetap mempertimbangkan dan mengatasi efek yang timbul.Â
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter FEB UI Telisa Aulia Falianty juga menyebutkan, kenaikan
ini akan memengaruhi pengusaha dan konsumen apalagi saat ini kondisi perekonomian global masih mengalami perlambatan (Revo M, 2024).Â
Sedangkan, Prabowo Subianto, presiden RI itu menegaskan bahwa ini hanya diberlakukan selektif ke barang mewah. Mengutip dari news.detik.comÂ
"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12).
Memang jika berkaca pada pihak pemerintah, ini adalah upaya meningkatkan penghasilan negara, mengingat dengan program pemerintahan baru memerlukan anggaran yang tidak sedikit.Â
Mengenal PPN 12%, Pengertian dan Pengecualiannya
PPN 12 Persen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen adalah tarif pajak yang berlaku secara umum untuk sebagian besar barang dan jasa. Namun, terdapat barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau diberikan fasilitas keringanan.
Pengecualian PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok, seperti beras, telur, susu, sayur, daging, dan bahan makanan penting lainnya, tidak dikenai PPN. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah.
Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan dasar sehari-hari yang telah ditetapkan pemerintah.Â
Dengan pengecualian ini, barang-barang tersebut tetap terjangkau karena tidak ada tambahan pajak yang dibebankan kepada konsumen.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 Persen
Untuk beberapa jenis barang pokok penting, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artinya: PPN yang seharusnya dibayar (misalnya 1 persen dari harga barang) akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga konsumen tidak perlu membayar tambahan pajak tersebut.Â
Contoh: Jika suatu barang pokok penting dikenai PPN 1 persen, pemerintah akan membayar pajak itu kepada negara, sehingga harga barang tetap seperti sebelum pajak.Â
Tujuannya adalah mencegah kenaikan harga barang-barang pokok di pasaran dan memberikan keringanan bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan akses terhadap barang-barang penting dengan harga yang terjangkau.
Kelas Menengah yang Paling Galau
Bagaimana tidak? Golongan masyarakat berpenghasilan 4 juta sampai dengan 20 juta yang biasa disebutkan sebagai golongan kelas menengah merasakan efeknya secara langsung.Â
Ditambah keberadaan kelas menengah amat penting bagi perekonomian Indonesia yang berkontribusi 70% pada tingkat konsumsi rumah tangga di Indonesia yang mana merupakan sektor penyumbang terbesar terhadap perekonomian Indonesia yang mencapai lebih dari 50%.
Tentu hal ini dapat berdampak langsung pada golongan kelas menengah, mengingat kelompok ini merupakan salah satu konsumen utama dalam perekonomian. Beberapa efek yang potensial terjadi yaitu:
Penurunan Daya Beli
Harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan naik, sehingga pengeluaran kelas menengah untuk kebutuhan sehari-hari meningkat. Meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN, barang-barang lain yang sering dikonsumsi kelas menengah (misalnya, pakaian, perangkat elektronik, atau jasa hiburan) akan menjadi lebih mahal. Dengan meningkatnya pengeluaran, sebagian kelas menengah mungkin harus mengurangi tabungan atau investasi mereka.
Perubahan Pola Konsumsi
Kelas menengah yang tadi mengurangi pembelian barang-barang yang tidak esensial beralih ke merek atau produk yang lebih murah sebagai alternatif untuk menekan biaya, seperti contohnya pembelian produk lokal.Â
Beban pada Kelas Menengah Bawah
Kelas menengah bawah yang berada di ambang garis kemiskinan akan lebih terdampak. Mereka lebih rentan terhadap kenaikan harga barang dan jasa karena sebagian besar pendapatan digunakan untuk konsumsi. Akibatnya, kelompok ini bisa jatuh ke golongan masyarakat berpendapatan rendah jika tidak ada intervensi, seperti subsidi atau pengendalian harga.
Penyesuaian Gaya Hidup
Pengeluaran untuk gaya hidup, seperti makan di restoran, layanan streaming, atau langganan aplikasi, kemungkinan akan dikurangi. Ada kecenderungan untuk lebih selektif dalam berbelanja, hanya membeli barang yang benar-benar dibutuhkan.
Tekanan pada UKM dan Usaha Lain
Kelas menengah yang memiliki usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan terdampak. Mereka mungkin menghadapi penurunan penjualan karena daya beli konsumen menurun.Â
Kenaikan biaya produksi akibat pajak tambahan pada bahan baku atau layanan. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan bisnis atau bahkan menyebabkan penurunan pendapatan.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% akan memengaruhi kelas menengah secara langsung melalui peningkatan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya memengaruhi daya beli, pola konsumsi, dan kesejahteraan ekonomi mereka.Â
Pemerintah perlu mengimbangi dampak ini melalui kebijakan seperti subsidi, insentif, atau pengendalian harga untuk barang-barang tertentu agar efek negatifnya dapat diminimalkan. Hal ini juga didukung oleh Lisnawati (2024) dalam papernya bahwa selain memberlakukan kenaikan PPN, pemerintah sebaiknya juga perlu mendorong reformasi pajak secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H