Mohon tunggu...
Money

Pembiayaan Multijasa di LKS, Sebuah Kritik Implementasi

29 Juni 2015   16:27 Diperbarui: 29 Juni 2015   16:27 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maka dari itu, salah satu upaya agar dalam melaksanakan pembiayaan multijasa baik dengan akad ijarah atau kafalah benar dan aman dari sisi syariah, maupun risk managemen, adalah mendorong LKS untuk menciptakan kerjasama sebanyak-banyaknya dengan penyedia jasa, seperti sekolah, rumah sakit, agen perjalanan dan lainnya, meskipun begitu, sebagaian ulama masih keberatan dengan pembelian jasa pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Namun biar bagaimanapun, jika mengikuti pendapat yang lebih bebas dari Imam Abu Hanifah, tentu semua jasa dibolehkan selama halal dan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun