Maka dari itu, salah satu upaya agar dalam melaksanakan pembiayaan multijasa baik dengan akad ijarah atau kafalah benar dan aman dari sisi syariah, maupun risk managemen, adalah mendorong LKS untuk menciptakan kerjasama sebanyak-banyaknya dengan penyedia jasa, seperti sekolah, rumah sakit, agen perjalanan dan lainnya, meskipun begitu, sebagaian ulama masih keberatan dengan pembelian jasa pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Namun biar bagaimanapun, jika mengikuti pendapat yang lebih bebas dari Imam Abu Hanifah, tentu semua jasa dibolehkan selama halal dan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H