Mohon tunggu...
Muhammad Izzuddin Al Qossam
Muhammad Izzuddin Al Qossam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini "Masuknya KPK ke Dalam Rumpun Eksekutif Merupakan Bagian dari Penguatan KPK Secara Sistemik"

2 Januari 2022   23:16 Diperbarui: 2 Januari 2022   23:43 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang berwenang untuk memberantas korupsi di Indonesia, hal itu tertuang pada UU No. 30 Tahun 2003 juncto UU No. 19 Tahun 2019. 

Lembaga KPK yang pada awalnya sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2003 tentang KPK merupakan lembaga yang tidak termasuk dalam trias politica, namun pada revisi UU No. 30 Tahun 2003 perubahan menjadi UU No 19 Tahun 2019 menyatakan bahwa lembaga KPK termasuk kedalam bagian dari rumpun eksekutif.

Perubahan KPK yang masuk dalam rumpun eksekutif menurut saya termasuk dari upaya negara dalam penguatan sistem tindak pidana korupsi (Tipikor) secara sistemik, mengapa demikian??

Karena Jika kita telaah dari revisi UU KPK, para pengambil keputusan melihat bahwa selama ini KPK hanya bertindak dalam memberantas korupsi semata salah satunya yaitu operasi tangkap tangan yang cakupannya sangat luas yaitu Indonesia. Hal tersebut kurang efektif baik dari segi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh KPK.

Tujuan dibentuknya KPK bukan semata-mata untuk memberantas korupsi di Indonesia yang hanya mengandalkan operasi tangkap tangan atau tindakan represif lainnya, akan tetapi lebih kepada melakukan strategi preventif/pencegahan terjadinya korupsi di Indonesia. Perubahan strategi dalam tubuh KPK ini mencerminkan bahwa pentingnya strategi pencegahan korupsi dibandingkan dengan pemberantasan korupsi demi masa depan bangsa Indonesia,

Masuknya KPK ke dalam rumpun eksekutif juga bagian dari penguatan sistem tipikor, karena pemerintah ikut andil bagian dan bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terutama presiden Indonesia

Pembentukan dewan pengawas juga berdampak sangat positif bagi penguatan sistem antikorupsi serta pembenahan institusi KPK itu sendiri, karena dewan pengawas ini bertanggung jawab untuk mengurangi risiko korupsi dan juga dapat mencegah lembaga KPK menjadi lembaga super power, serta memastikan seluruh prosedur operasional KPK berjalan lancar. 

Selain itu, amandemen UU KPK diyakini akan memfokuskan kembali tujuan awal pembentukan KPK, yaitu sebagai mekanisme untuk mengaktifkan, memelihara, dan menjaga keseimbangan antara pencegahan dan pelaksanaan tindakan korupsi agar Indonesia dapat terbebas dari korupsi

Mengenai ketakutan akan adanya reduksi independensi yang dimiliki KPK pasca revisi UU KPK No 19 tahun 2019 terutama perihal diubahnya status pegawai KPK dari tidak terikat apapun menjadi Aparatur Sipil Negara dengan melalui mekanisme yang ada yaitu salah satunya TWK yang diributkan adalah sesuatu hal yang tidak berdasar, Mengapa demikian?

Sesuai dengan putusan mk no 70 tahun 2019 bahwa hal itu sudah sangat jelas dipaparkan, bahwa KPK menjadi bagian eksekutif tanpa memangkas atau mereduksi fungsi awal KPK itu sendiri yaitu yang tertuang pada UU No 30 tahun 2003. Terbukti bahwa setelah telah revisi UU No. 30 tahun 2003 menjadi UU No. 19 tahun 2019, sepanjang 2020 KPK sudah menetapkan lebih dari 109 tersangka korupsi yang berasal dari 91 kasus korupsi. KPK juga telah melakukan 111 penyelidikan, 75 penuntutan, 92 kasus yang sudah inkrah, dan 108 eksekusi. Hal ini membuktikan bahwa KPK tetaplah lembaga TIPIKOR yang independen yang tetap berjalan sebagaimana mestinya

Mengenai diubahnya status pegawai KPK menjadi ASN juga bagian dari penguatan sistem, MK pun telah sangat jelas menyatakan sikap untuk hal ini melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 34/PUU-XIX/2021, Hall ini semakin menegaskan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun