Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang.
Atas dasar itulah saya Muhammad Izzuddin Al Qossam sangat mendukung masuknya lembaga KPK ke dalam rumpun eksekutif karena tindakan ini adalah suatu bentuk penguatan KPK secara terstruktur dan sistemik dan telah sesuai dengan yuridis yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI