Ada yang menyebut bahwa Rasulullah hijrah karena permintaan kedua suku ini. Sebelumnya memang sudah ada komunikasi yang dibangun antara Rasulullah dengan masyarakat Madinah melalui Perjanjian Aqobah.
Kehadiran Rasulullah hendak meletakkan dasar-dasar dan membangun hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat tersebut. Pertama yang dibangun setelah sampai di Madinah adalah masjid, yang dikenal dengan Quba.
Langkah Rasulullah dapat dipahami, sebuah peradaban besar tidak akan memiliki arti jika nilai-nilai agama tidak dijadikan dasar pembangunan. Selain sebagai sarana ibadah, masjid menjadi sebuah tempat kaum Muslimin berkumpul untuk bermusyawarah dan merumuskan ide-ide bernas untuk pergerakan.
Belakangan Yatsrib diganti menjadi Madinah. Kata ini memiliki akar yang sama dengan tamaddun (peradaban) dalam bahasa Arab atau civilization dalam bahasa Inggris. Madinah juga seakar dengan diin yang berarti agama.
Pesan universal yang ingin disampaikan Rasulullah adalah signifikansi nilai-nilai agama dalam kehidupan. Agama menjadi fitrah dalam diri setiap orang. Fitrah secara sederhana dapat diartikan dengan sesuatu yang asasi dan melekat. Tidak ada manusia yang tidak membutuhkan agama. Menegasikan agama sama artinya dengan mengingkari kesejatian diri manusia.Â
Meskipun nilai-nilai Islam sebagai basis, Rasulullah tidak serta merta membabat agama-agama yang ada dan membumihanguskan kepercayaan tradisional. Di luar dugaan, Rasulullah membangun sebuah sistem sosial. Dalam sistem tersebut beragam keyakinan diikat menjadi satu demi sebuah kepentingan, saling membantu dan saling melindungi.
Sebuah tapak sejarah diletakkan Rasulullah dengan membuat sebuah undang-undang untuk kepentingan kolektif. Undang-undang itu dinamai "Miitsaaqul Madinah/ Piagam Madinah", dalam bahasa Inggris dikenal dengan "The Medina Document".
Piagam tersebut memuat 47 pasal. Secara garis besar Piagam Madinah berisi tentang pembentukan umat, hak asasi manusia, pluralitas agama, hubungan antar warga negara, golongan minoritas, hak dan kewajiban warga Negara, kepemimpinan negara, dan tentang perdamaian. Melalui undang-undang ini, Rasulullah membuat masyarakat menjadi peka terhadap hukum dan bagaimana mentaati hukum sebagai peraturan bersama. Muaranya adalah hidup secara teratur.
Respons Rasulullah terhadap agama lain menjadi contoh modern tentang praktik toleransi. Dengan kekuatan sosial politik yang berada dalam genggamannya, bisa saja Rasulullah menunjukkan hegemoni kekuasaan agar penduduk Madinah menjadi Muslim, namun hal itu tidak dilakukannya.
Keragaman agama oleh Rasulullah dianyam menjadi sebuah kekuatan bersama untuk membangun Madinah. Kebesaran Islam ditunjukkan lewat relasi sosial yang harmonis dan beradab. Islam tidak akan menjadi kecil dan ternoda dengan sikap toleran yang dipromosikannya.
Model Masyarakat Modern