Mengingat juga produksi bahan pokok pangan yang harus selalu dibutuhkan dipenuhi, faktor faktor seperti distribusi benih subsidi, pupuk subsidi, pestisida untuk pengendalian OPT yang menyerang tanaman petani, dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penangan Covid-19 berdasarkan hal tersebut sangat mendukung seluruh kegiatan penanaman yang dilakukan petani untuk memenuhi ketersediaan pangan, dan dengan hal itu juga petani dapat diperhatikan nasib selama dipusaran pandemi global ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI