Seperti yang kita ketahui bahwasanya pembela dan/atau pejuang hak kaum perempuan khususnya pada sektor pemerintahan sendiri sering ataupun lazimnya dilakukan oleh kaum perempuan itu sendiri. Tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa pembela hak kaum perempuan terkhususnya pada sektor pemerintahan dilakukan oleh para kaum pria. Maka dari itu pada artikel ini saya akan membahas tentang beberapa nama atau tokoh dari kalangan pria yang juga ikut untuk memperjuangkan hak-hak dari kaum perempuan.
Feminist Kyai, KH Husein Muhammad
Kyai Husein lahir di Arjawinangun, Cirebon pada tanggal 9 Mei 1953. Kyai Husein merupakan tokoh agama yang juga aktif dalam membela hak-hak perempuan di Indonesia. Lewat banyaknya gagasan, kegiatan atau aktivitas dalam memperjuangkan hak-hak perempuan beliau sampai mendapatkan julukan Kyai Feminis.
Kyai Husein dapat juga disebut sebagai ulama perempuan. Ulama perempuan sendiri memiliki arti sebagai seorang laki-laki maupun perempuan yang membela perempuan. Berbeda lagi dengan kata perempuan ulama, yang memiliki arti manusia dengan berjenis kelamin perempuan yang berjuang untuk membela perempuan.
Kyai Husein dalam Perjuangan yang Dilakukan
Semasa hidupnya beliau aktif dalam  menulis banyak karya buku yang mengangkat tentang perempuan baik dalam prespektif keagamaan juga dalam hal kenegaraan yang membantu menyebarluaskan terkait gagasan kesetaraan gender.
Beliau juga terlibat dalam beberapa organisasi yang berbasis memperjuangkan hak perempuan dan pengembangan diri bagi perempuan seperti mendirikan Puan Amal Hayati yaitu pesantren pemberdayaan perempuan. Mendirikan Rahima yang bergerak untuk memperjuangkan hak perempuan, pendidikan dan informasi. Mendirikan Fahmina Institute Cirebon yang bergerak pada kajian sosial keagamaan dan pendampingan masyarakat marjinal. Menjadi Komisioner Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) pada dua periode yaitu tahun 2007-2010 dan 2010-2014. Beberapa pengalaman dan pendirian organisasi tersebut menunjukkan besarnya dedikasi Kyai Husein terhadap memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia yang di mana organisasi-organisasi tersebut masih ada dan terus berdiri hingga sekarang.
Lewat gerakan-gerakan serta gagasan yang sudah Kyai Husein lakukan, sudah banyak bukti nyata hasil dari apa yang ia sudah lakukan. Contoh hal besar yang dilakukan Kyai Husein adalah ikut serta dalam merumuskan Perpes bersama Gus Dur tentang kuota perempuan di lembaga-lembaga negara minimal 30%.
Perempuan sudah bisa menjadi seorang presiden, perempuan sudah banyak yang menjadi menteri, perempuan sudah banyak yang menjadi gubernur, perempuan sudah banyak yang menduduki kursi legislatif, perempuan sudah banyak yang menjadi bupati, perempuan sudah banyak yang menjadi kepala desa dan masih banyak perempuan yang bisa menjadi pemimpin dibandingkan dari zaman dahulu di kala gerakan-gerakan seperti ini masih sedikit dilakukan dan kurang mendapatkan perhatian. Hasil nyata juga dapat dilihat dari dirumuskannya undang-undang penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan, undang-undang hak wanita, undang-undang perlindungan perempuan korban kekerasan, dan masih banyak undang-undang yang tercipta dari hasil perjuangan-perjuangan yang sudah dilakukan Kyai Husein maupun tokoh-tokoh lainnya.
Kyai Haji Abdurrahman Wahid atau Gus Dur
Kyai Haji Abdurrahman Wahid atau yang sering disebut sebagai Gus Dur lahir di Jombang pada tanggal 7 September 1940. Gus sendiri adalah panggilan kehormatan khas pesantren yang ditujukan pada anak Kyai yang memiliki arti mas atau abang. Gus Dur adalah anak pertama dari enam bersaudara, ia lahir dari keluarga yang cukup terhormat, dimana kakek dari ayahnya yaitu K.H. Hasyim Asyari adalah seorang pendiri dari organisasi Nahdlatul Ulama atau NU. Sementara itu, kakek dari ibunya yaitu K. H. Bisri Syansuri adalah seorang pengajar pesantren pertama yang mengajarkan kelas pada perempuan.
Pada tahun 1987 Gus Dur pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, lalu karirnya meningkat hingga menjadi seorang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat hingga pada tahun 1999-2001 ia berhasil menjabat sebagai seorang Presiden Republik Indonesia yang ke-4.
Gus Dur dalam Membela Hak Perempuan
Sepak terjang Gus Dur dalam membela serta memperjuangkan hak perempuan pada semasa hidupnya tidak dapat diragukan lagi. Semasa ia menjabat sebagai seorang presiden, ia berhasil membawa isu gender ke dalam pemerintahan yang di mana hal ini jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan orang-orang sebelumnya. Ia juga kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan terkait kesetaraan gender yang di mana hal ini dibantu oleh beberapa aktivis kesetaraan gender dalam menyusun dan mengimplementasikan terkait kebijakan kesetaraan gender.
Lalu ia juga mengubah nama dari Kementerian Urusan Peranan Wanita menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang semakin memperlihatkan bahwasanya Gus Dur sangat memperhatikan isu-isu kesetaraan gender dengan mengubah nama kementrian yang tadinya hanya "urusan" menjadi "pemberdayaan".
Banyak sekali gagasan dan inisiatif baru terkait upaya membangun kesetaraan gender serta perbaikan status dan sosial perempuan yang lahir dari pemikiran Gus Dur.Â
Gus Dur secara fundamental menolak perilaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk poligami, membela nasib buruh perempuan serta menolak adanya UU Pornografi dan Porno Aksi karena RUU tersebut justru malah berpotensi menjebak posisi perempuan dalam sebuah dilema peran sosial.
Gus Dur tidak memiliki keberatan jikalau perempuan mengambil peran sebagai seorang pemimpin karena ia sendiri sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila khusus nilai "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Gus Dur sangat memperjuangkan isu-isu demokrasi, pluralisme dan HAM. Ia sangat berdedikasi dan memberikan dukungan penuh terhadap kaum lemah yang tertindas seperti halnya yang terjadi pada kaum perempuan sejak awal.
Kesimpulan
Baik Kyai Husein maupun Gus Dur sangat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap memperjuangkan hak-hak perempuan baik itu secara tertulis melalui buku-buku yang mereka terbitkan maupun secara aksi nyata yang dilakukan seperti membuat kebijakan yang memberikan perempuan posisi secara pasti di lembaga-lembaga negara, membuat organisasi atau lembaga untuk memperjuangkan dan memberdayakan perempuan dan masih hal-hal yang dilakukan oleh Kyai Husein dan Gus Dur dalam membela hak perempuan. Di luar sana juga secara pasti masih banyak dari kaum pria yang membela dan memperjuangkan hak-hak perempuan seperti halnya yang dilakukan oleh Kyai Husein dan Gus Dur.
Referensi
Fatmawati, E. (2019). Perempuan, Abdurahman Wahid dan Kepemimpinan Perempuan dalam Manajemen Pendidikan Agama Islam. Indonesian Journal of Islamic Teaching.
Atiandina, D. (2022, 27 Juli). Islam dan Kepemimpinan Perempuan: Refleksi Pemikiran Kh. Husein Muhammad. Diakses pada tanggal 16 November 2024, dari https://populicenter.org/2022/09/27/islam-dan-kepemimpinan-perempuan-refleksi-pemikiran-kh-husein-muhammad/
Zaman, M, I. (2022, 23 Januari). Tiga Kebijakan Gus Dur terkait Kesetaraan Gender saat Menjadi Presiden. Diakses pada tanggal 16 November 2024,dari https://www.nu.or.id/nasional/tiga-kebijakan-gus-dur-terkait-kesetaraan-gender-saat-menjadi-presiden-912KC
Rahman, Yusuf. 2017. Feminist Kyai: KH. Husein Muhammad. Aljamiah: Journal of Islamic Studies.
Mutimmah & Safiullah, B. (2022). PEMIKIRAN HUSEIN MUHAMMAD TENTANG HUKUM PEREMPUAN BEKERJA. Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H