Dari kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah kita dapat menyimpulkan bahwa keberadaan pungutan pajak sangat diperlukan keberadaannya bagi pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan, antara lain untuk membangun jalan dan jembatan di seluruh wilayah Indonesia, membayar gaji anggota TNI/Polri hingga guru madrasah, memberikan bantuan sosial dan BLT kepada penduduk miskin, memberikan subsidi listrik maupun subsidi BBM, membayar insentif tenaga kesehatan, dan lain sebagainya.Â
Belanja Negara tersebut tidak akan dapat dieksekusi tanpa adanya pendapatan Negara berupa pungutan pajak dari masyarakat. Untuk itu diperlukan kesadaran dari masyarakat bahwa pada hakikatnya pungutan pajak itu memang harus ada untuk penyelenggaraan bernegara.
DISCLAIMER: Penulis adalah pegawai Kementerian Keuangan yang ditempatkan pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, namun tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI