Sistem bagi hasil di KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong mengikuti peraturan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan batas maksimum bunga simpanan koperasi sebesar 9% per tahun dan bunga pinjaman maksimum sebesar 24% per tahun. Dalam praktiknya, BMT menerapkan prinsip kehati-hatian saat memberikan pinjaman dengan mempertimbangkan kesehatan finansial pinjaman serta kualitas aset yang dipertahankan.Dengan menerapkan sistem bagi hasil murni tanpa bunga berdasarkan akad syariah seperti mudharabah atau musyarakah, Pembagian laba didasarkan pada kinerja usaha yang dibiayai daripada suku bunga tetap sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah.
KSPSS BMT Fatabiq menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai dasar dalam menjalankan fungsi usahanya demi melindungi dana masyarakat yang dipercayakannya, penting untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H