Mohon tunggu...
Muhammad Prasetiyono
Muhammad Prasetiyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya sebagai mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KSPPS BMT Fastabiq Solusi Keuangan Syariah Untuk Masyarakat

4 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 4 Desember 2024   23:01 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem bagi hasil di KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong mengikuti peraturan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan batas maksimum bunga simpanan koperasi sebesar 9% per tahun dan bunga pinjaman maksimum sebesar 24% per tahun. Dalam praktiknya, BMT menerapkan prinsip kehati-hatian saat memberikan pinjaman dengan mempertimbangkan kesehatan finansial pinjaman serta kualitas aset yang dipertahankan.Dengan menerapkan sistem bagi hasil murni tanpa bunga berdasarkan akad syariah seperti mudharabah atau musyarakah, Pembagian laba didasarkan pada kinerja usaha yang dibiayai daripada suku bunga tetap sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah.

KSPSS BMT Fatabiq menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai dasar dalam menjalankan fungsi usahanya demi melindungi dana masyarakat yang dipercayakannya, penting untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun