Mohon tunggu...
Muhammad Prasetiyono
Muhammad Prasetiyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya sebagai mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KSPPS BMT Fastabiq Solusi Keuangan Syariah Untuk Masyarakat

4 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 4 Desember 2024   23:01 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) dalam menciptakan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia semakin krusial. LKMS berfungsi sebagai penghubung masyarakat yang tidak dilayani oleh lembaga keuangan konvensional, terutama di daerah pedesaan dan perkotaan dengan akses terbatas.

Berdirinya BMT Fastabiq adalah untuk menyebarkan nilai-nilai Islam melalui dakwah muamalah. Anggota pemuda Muhammadiyah memilih BMT ini karena legalitasnya sebagai KJKSS pada saat itu, yang kini telah bertransformasi menjadi KSPSS. Selain itu, BMT juga berperan sebagai lembaga pengelola zakat atau Baitul Maal, yang memungkinkan mereka untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program sosial. Berdirinya BMT Fastabiq Jepara pada 3 Januari 2009, yang menjadi awal dari penerapan ekonomi syariah di wilayah tersebut.

Secara umum, KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara, menawarkan layanan simpan-pinjam syariah kepada anggotanya, yang terdiri dari berbagai produk simpanan sebagai berikut:

Produk Simpanan 

  • Simpanan Pokok  sebagai tanda keanggotaan KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara, dengan nominal sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan satu kali saat bergabung. Simpanan ini tidak dapat ditarik selama anggota masih terdaftar. Sebagai imbalan, anggota berhak mendapatkan bagian dari keuntungan BMT berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sesuai dengan jumlah simpanan pokok.
  • Simpanan Wajib adalah simpanan yang diwajibkan bagi setiap anggota dengan jumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per bulan. Umumnya, simpanan ini digabungkan dengan angsuran pembiayaan. Simpanan ini tidak dapat ditarik kembali selama keanggotaan berlangsung, kecuali jika status keanggotaan dihentikan. Simpanan Wajib juga berhak mendapatkan bagi hasil dari SHU yang dihitung secara proporsional.
  • SIRELA adalah simpanan yang jumlahnya tidak ditentukan dan menggunakan akad Wadiah Yad Dhomanah, di mana simpanan ini dapat diambil kapan saja.
  • SISUKA merupakan simpanan yang pengambilannya dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  • SIMPELPRES adalah produk simpanan yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan pendidikan para pelajar.
  • SUQUR adalah produk simpanan yang ditujukan untuk membantu umat Islam dalam mempersiapkan kebutuhan ibadah qurban.
  • SIFITRI adalah simpanan yang digunakan untuk persiapan hari raya, di mana setoran dapat dilakukan kapan saja.
  • SIMABRUR adalah produk simpanan yang dirancang khusus untuk membantu umat Islam dalam mempersiapkan keberangkatan haji atau umrah.
  • Arisan Ukhuwah merupakan simpanan dengan sistem arisan, di mana setoran bulanan ditetapkan sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) selama 36 bulan. Anggota yang membayar tepat waktu akan mendapatkan bonus berupa souvenir dan uang sebesar Rp 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Setiap bulan juga ada undian hadiah bagi anggota yang berpartisipasi dalam arisan ini.

Produk Pembiayaan

Pembiayaan Syariah adalah solusi keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan prinsip Islam, menggunakan berbagai akad syariah dan menerapkan sistem bagi hasil yang adil tanpa bunga. Hal ini sejalan dengan komitmen BMT Fastabiq untuk memajukan usaha anggota melalui layanan keuangan berkualitas.


Jenis Akad Pembiayaan yang Ditawarkan

  1. Akad Mudharabah : Kerja sama antara BMT yang menyediakan 100% modal dan nasabah, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal. Kerugian ditanggung oleh nasabah, kecuali ada kesalahan dari pihak BMT.
  2. Pembiayaan Musyarakah : Kerjasama antara beberapa pemilik modal untuk memasukkan modal dalam suatu usaha, di mana setiap pihak memiliki hak dalam manajemen usaha.
  3. Akad Murabahah : Jual beli barang pada harga asal ditambah marjin keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
  4. Akad Ijarah : Pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan suatu aset sebagai ketidakseimbangan pembayaran.

Fasilitas Pembiayaan yang Ditawarkan

  1. Pembiayaan Modal Usaha : dirancang khusus untuk anggota yang memiliki usaha agar dapat mengembangkan dan memperluas kegiatan bisnis.
  2. Pembiayaan Kendaraan Bermotor : Fasilitas ini membantu anggota dalam membeli kendaraan bermotor.
  3. Pembiayaan Barang Elektronik dan Rumah Tangga :Membantu anggota dalam membeli barang elektronik serta perabot rumah tangga.

BMT Fastabiq Jepara berkomitmen untuk membantu anggotanya memenuhi kebutuhan modal usaha melalui skema pembiayaan syariah berbasis bagi hasil, yaitu akad musyarakah dan mudarabah. Dalam akad mudarabah, pemilik modal dan pengelola usaha sepakat mengenai pembagian keuntungan dan tanggung jawab pengelolaan usaha. Akad musyarakah melibatkan semua pihak dalam menyetorkan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai proporsi modal yang disetorkan.BMT Fastabiq menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar semua pihak dapat mengakses informasi mengenai penggunaan modal dan perkembangan usaha. Tujuan dari pembiayaan ini adalah untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan modal usaha dengan cara yang sesuai syariah, mudah, dan berkah, serta terhindar dari riba.

Prinsip pelaksanaan akad murabahah mengacu pada Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Banyak anggota yang mengajukan pembiayaan murabahah untuk memperluas usaha atau membeli barang seperti sepeda motor. Setelah dana diterima, anggota berhak penuh atas dana tersebut. Dalam praktiknya, BMT tidak selalu menyediakan barang fisik; kadang-kadang hanya memberikan uang sesuai harga barang pada awal perjanjian dengan tambahan akad wakalah.

Pembiayaan ijarah menggunakan akad sewa untuk manfaat suatu barang atau jasa. BMT juga berfungsi sebagai penyedia dana bagi anggota yang ingin menyewa barang atau jasa dengan metode cicilan. Biaya transaksi yang dikenakan sebesar 2%, dan besaran ujrah bergantung pada jangka waktu serta persentase total pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun