Mohon tunggu...
Muhammad Pebri Rafiqi
Muhammad Pebri Rafiqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa aktif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Pelaku Jurnalistik pada Masa Pandemi

23 April 2021   23:52 Diperbarui: 24 April 2021   00:43 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin marak kekerasan yang terjadi kepada wartawan, terutama terhadap perempuan yang sedang melakukan peliputan. Sekjen Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia Ika Ningtyas  mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan kepada para jurnalis perempuan terbilang tinggi saat masa pandemic Covid-19 tahun 2020.

Ika Ningtyas melakukan survei pada Agustus 2020 di sebuah seminar. Survei tersebut diikuti oleh 34 jurnalis dari berbagai kota dan dari 31 jurnalis perempuan, 25 diantaranya mengalamai kekerasaran seksual. "Kami berharap kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Ika di seminar tersebut, Sabtu (3/4/2021) dilansir Antara.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi pada pihak perempuan.  Berdasarkan data milik  AJI, jumlah kasus kekerasan kepada jurnalis laki-laki dan perempuan terhitung tinggi. AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis di sepanjang tahun 2020.

Adapun kekerasan yang dialami jurnalis selama pandemi Covid-19 2020 adalah seperti kekerasan fisik, intimidasi, serangan digital hingga perusakan barang jurnalis saat melakukan liputan.

Kekerasan yang terus terjadi berulang kali seakan menghantui para penerus jurnalistik Indonesia. Apalagi pelaku terbanyak adalah menyangkut pihak Kepolisian dengan 58 kasus. Aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi, malah bisa dibilang sebagai penghalang terhadap hak para jurnalis untuk melakukan peliputan.

Menyikapi hal ini, Sekjen AJI, Ika Ningtyas mengharapkan kepada para jurnalis untuk bisa membangun hubungan yang harmonis kepada aparat dan masyarakat sipil. Keharmonisan dan dukungan tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelaku jurnalistik agar tidak terjadi kesalah pahaman kepada pihak jurnalis.

Kasus -- kasus yang menimpa para wartawan selalu disangkut pautkan dengan perkara kode etik jurnalistik. Semua jurnalis diharapkan melakukan seluruh tugasnya dengan memerhatikan kode etik jurnalistik, dan para apparat keamamanan melkuakan penertiban kepada para jurnalis tidak dengan menggunakan kekerasan atau perusakan barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun