Mohon tunggu...
Muhammad Orri
Muhammad Orri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Rumah Sakit Gratis, Sekadar Utopis atau Realistis?

21 Februari 2018   11:13 Diperbarui: 21 Februari 2018   15:02 1388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: linkedin.com

Utilitas masyarakat miskin yang kecil berasal dari kesulitan masyarakat untuk mencapai akses kesehatan, bisa dalam bentuk transportasi, jarak, maupun kemampuan fisik dari pasien yang bersangkutan. Hal ini malah menimbulkan pertanyaan apakah manfaat dari JKN ini berdampak pada masyarakat miskin---sebagai sasaran awal untuk mencapai keadilan sosial---atau masyarakat yang sebenarnya mampu namun malah memanipulasi sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Masalah ketiga adalah pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang masih minim sehingga terlalu banyak rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Persentase puskesmas yang melakukan rujukan sangat tinggi, yaitu 55%, sedangkan idealnya puskesmas hanya merujuk 15-20% dari kasus yang ditangani, padahal pada tahun 2016 terdapat 20.708 fasilitas kesehatan tingkat pertama dibandingkan fasilitas kesehatan rujukan yang hanya berjumlah 2.068. Harga yang dipatok pada fasilitas kesehatan rujukan pun jelas lebih mahal dibandingkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sehingga bukan sebuah keanehan jika beban klaim yang ditanggung BPJS membuncit.

Masih banyak aspek-aspek dari program JKN yang masih dapat dibenahi untuk mencapai target universal health coverage pada tahun 2019 di Indonesia. Namun bukan hal yang mustahil untuk kita dapat mencapai keadilan sosial dalam bidang kesehatan pada tahun 2019. Banyak solusi dan perubahan yang dapat diimplementasikan untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.

Untuk defisit aliran arus kas sendiri terdapat 2 alternatif. Yang pertama adalah menaikkan tarif iuran sesuai perhitungan aktuaria namun dengan risiko membebani masyarakat dan berujung pada penurunan keikutsertaan JKN secara drastis. 

Alternatif kedua adalah dengan menggunakan penghasilan negara yang lain untuk menutupi defisit seperti hasil cukai tembakau sebagai pajak dosa atas masalah kesehatan yang disebabkannya seperti yang sudah dilaksanakan di Thailand dan Filipina. Namun solusi ini juga belum tentu dapat menutupi seluruh defisit yang terjadi. 

Untuk masalah sasaran program sendiri salah satu solusinya adalah meningkatkan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat miskin di daerah-daerah terpencil. Selain itu, pengetatan aturan mengenai kewajiban iuran juga dapat dilakukan dengan bentuk sanksi bagi siapa pun yang tidak membayar iuran secara berkala. Sedangkan untuk masalah rujukan puskesmas, pemerintah harus meningkatkan performa puskesmas melalui dokter-dokter dan perawatnya dengan pemerataan dan standardisasi yang lebih menyeluruh. Selain itu SOP untuk rujukan harus lebih diperjelas dan diperketat sehingga mencegah rujukan yang tidak dibutuhkan dari Puskemas.

Mengutip perkataan dari guru besar FKUI yang juga pendiri sekaligus ketua Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH. "setiap orang harus mendapatkan pelayanan medis, ketika sakit, sesuai dengan kebutuhan medisnya terlepas dari status sosial-ekonomi, ras, atau aliran politik." 

Pernyataannya menegaskan bahwa akses kesehatan adalah sebuah hak dasar seluruh umat manusia sehingga negara bertanggung jawab untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan yang adekuat untuk seluruh warga negara. 

Kita, rakyat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya, bertanggung jawab untuk menjadi rekan pemerintah dengan mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan mengkritisi aspek-aspek yang menyimpang dalam koridor moral maupun intelektual. 

Dalam konteks ini, mendukung program JKN untuk mencapai universal health coverage pada tahun 2019 dengan kritik dan solusi yang dapat memperbaiki sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Referensi:

  1. Arguing for universal health coverage . Geneva: World Health Organization; 2013 [cited 2018 February 18]. 
  2. What is universal coverage? . Geneva: World Health Organization; 2018 [cite 2018 Feb 18]. 
  3. Dartanto T. Universal health coverage in indonesia: informality, fiscal risk, and fiscal space for financing UHC. Presented at: Fiscal Risks, Fiscal Space and the Sustainable Development Goals Tokyo, IMF-JICA Conference; 2017 Feb 2; Tokyo, Japan
  4. Karistiawan. BPJS Kesehatan . Jakarta: BPJS kesehatan; 2018 [cited 2018 Feb 18].
  5. Laporan pengelolaan program tahun 2016 & laporan keuangan tahun 2016. [Internet]. Jakarta: BPJS Kesehatan; 2018 [cited 2018 Feb 18].
  6. Jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional . Jakarta: BPJS Kesehatan; 2018 [cited 2018 February 18]. 
  7. Lauranti M et al. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional: Ekuitas Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Hampir Miskin di Indonesia . Jakarta: Prakarsa; 2017 [cited 2018 Feb 19].
  8. Utama B. BPJS Kesehatan terus defisit, bakal terapkan konsep berbagi biaya atau tarik pajak rokok?. Jakarta: BBC Indonesia; 2017 Nov 28 [cited 2018 Feb 19]. 
  9. Laucereno S. Wawancara dirut BPJS kesehatan [Internet]. Jakarta: Detik Finance; 2017 Nov 14 [cited 2018 Feb 20].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun