Mohon tunggu...
Politik

Argument tentang Korupsi

26 Desember 2016   17:03 Diperbarui: 26 Desember 2016   17:10 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa permasalahan paling berat yang dihadapi oleh suatu negara yakni KORUPSI. Korupsi yang memiliki dampak negative yang dapat merusak berbagai hal dalam suatu negara. Sebenarnya hampir seluruh negara di dunia pasti memiliki permasalahan tentang politik, namun setiap negara memiliki cara masing – masing untuk mencegahnya Sebelum membahas lebih mendalam tentang korupsi perlunya mengetahui dasar pengertian dari korupsi tersebut.

Korupsi merupakan perbuatan yang membuat seseorang, kelompok, ataupun negara merasa dirugikan, dan sifatnya menguntungkan dirinya sendiri. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak korupsi yakni, faktor internal dan eksternal.

Faktor internal meliputi : sifat tamak, gaya hiduup yang boros, dan lainnya

Faktor eksternal meliputi : Politik, Hukum, Ekonomi, dan Organisasi.

 Di Indonesia, masyarakat golangan atas maupun menengah banyak yang melakukan praktek korupsi. Bukan hanya masyarakat golongan atas maupun menengah namun masyarakat golongan rendah pun juga melaksanakan praktek korupsi. Sampai – sampai Indonesia menduduki angka 111, negara paling banyak melakukan praktek korupsi di dunia. Sungguh sangat memperihatinkan padahal UU tentang korupsi sudah tertera, para pemberantas korupsi juga sudah ada. Tapi mengapa korupsi di Indonesia masih belum juga terselesaikan?? inilah yang menjadi PR bagi pemerintah dan juga kita sebagai masyarakat wajib turut serta dalam memberantas korupsi.

Saya heran dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia, jika soal kasus yang kemarin semisal teror bom panci dengan kasus penistaan agama yang kita ketahui. Mengapa kasus teror bom bisa dapat terselesaikan dengan cepat hanya membtuhkan kurang leih 3 hari saja, sedangkan kasus penistaan agama mengapa tidak cepat selesai?? Sama halnya dengan kasusnya mirna?? Sungguh sangat unik proses hukum yang berjalan di Indonesia.

Jika memang Indonesia ingin mengurangi tingkat korupsi kenapa tidak meniru apa yang dilakukan negara lain yang sudah berhasil mengatasi korupsi. Semisal negara china dengan menetapkan hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi, dari golongan atas, golongan menengah, maupun pejabat tertinggi sekalipun.

Begitu juga dengan singapura yang membentuk suatu lembaga bernama CPIB, pemerintah hanya menunjuk pimpinan tertinggi dari CPIB. Jadi CPIB tidak ada camput tangan dari pemerintah. Merek diberi kewenangan untuk menggeledah semua benda, harta, serta dokumen tersebut sesuai perintah. jika perintah ditunda maka semua dokumen nantinya akan hilang.

Andai saja jika keduanya dipakai, mungkin Indonesia bisa mengatasi korupsi yang terjadi, bahkan bisa mengurangi angka kekorupan yang terjadi. Dan pemberian gaji yang cukup besar bagi pemegang jabatan, supaya mereka tidak memupuk kekayaan dengan tidak benar dari negara. Dan membuat para pemegang jabatan bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka. Serta pemberian reward dan punishment yang memeang ampuh dalam menanggulangi korupsi yang terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun