Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia menganut sistem demokrasi, dimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Adanya keterlibatan rakyat dalam pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Â Anggota Legislatif, Gubernur, Bupati,dan Kepala Desa merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia mengimplementasikan sistem demokrasi di kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, dalam pengambilan kebijakan publik, rakyat diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai manifestasi dari suara rakyat Indonesia di Pemerintahan. Akan tetapi, tidak sedikit kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi alat untuk menindas rakyat, sehingga banyak kejadian ricuh setiapkali ditetapkannya suatu kebijakan.
Berdasarkan uraian diatas, ditemukan rumusan masalah yaitu bagaimana cara supaya sistem demokrasi di Indonesia sesuai dengan definisi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat? .  Berikut akan dibahas penguatan sistem demokrasi di Indonesia melalui prinsip-prinsip good governance. Diharapkan dengan adanya artikel ini dapat dijadikan sebagai baham referensi dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Â
Apa itu good governance ?Â
Tata kelola pemerintahan yang baik atau yang biasa dikenal dengan istilah good govenance. Pengimplementasian konsep tata pengelolaan pemerintah yang baik atau good governance dapat diwujudkan dengan melibatkan tiga aktor, yakni adanya keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan privat sector. Hadirnya konsep good governance  merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam mengatasi problematika yang muncul dalam sebuah negara. Selain itu, good governance dapat menciptakan keharmonisan antara pemerintah, privat sector, dan civil soceity (masyarakat) karena melibatkan semua elemen yang nantinya mencapai sebuah kesepakatan bersama. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip-prinsip good governanceÂ
Keberhasilan dari pengimplementasian konsep good governance dapat dilihat dari beberapa prinsip yang ada didalamnya, diantaranya :
1. Partisipasi Masyarakat
Patisipasi Masyarakat  adalah keterlibatan publik dalam menentapkan sebuah kebijakan, baik dilakukan secara langsung atau melalui lembaga-lembaga yang sah. Adanya partisipasi masyarakat dalam menetapkan sebuah kebijakan dapat meminimalisir adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dari kebijakan tersebut. Hal tersebut berdampak pada kualitas kebijakan sebagai solusi dari permasalahan yang ada di masyarakat.
2. Supremasi Hukum dan Kesetaraan Hukum
Hukum yang berlaku harus bersifat adil, tidak memihak, serta konsisten. Dikarenakan hukum memiliki tempat yang strategis dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, semua warga negara memiliki kesamaan dimata hukum, serta memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan sama untuk mengambangkan hidupnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
3. Transparansi