Puluhan ribu kepala desa melakukan demo di depan gedung DPR pada hari Selasa (17/1). Mereka mengajukan tuntutan untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi aspirasi yang diajukan oleh para kepala desa tersebut. Menurutnya aspirasi tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan mengadakan dialog antara DPR dan pemerintah. Mengenai pandangan masa jabatan 9 tahun yang dinilai terlalu lama, Puan Maharani mengatakan hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan pemerintah.
Presiden Joko Widodo disebutkan menyetujui salah satu tuntutan puluhan ribu kepala desa tersebut. Hal ini disampaikan oleh Budiman Sudjatmiko, politisi PDIP, selepas memenuhi undangan Presiden di istana negara. Dirinya mengatakan bahwa Presiden menyetujui jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Kenapa Presiden dan banyak pihak lain yang menyatakan setuju terkait masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun? Apakah ada kepentingan tertentu dibalik perpanjangan masa jabatan tersebut?
Pendapat positif mengenai wacana jabatan 9 tahun untuk kepala desa bermunculan. Alasannya akan lebih banyak waktu bagi kepala desa untuk mensejahterakan warga. Tindakan ini juga dinilai lebih efektif dan tidak terpengaruh dinamika politik setelah Pilkades. Banyak yang menilai bahwa ketegangan politik imbas dari pilkades dapat ditekan jika masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Dinamika politik di desa berbeda dengan di kota, provinsi, maupun negara. Kondisi di desa banyak ditemui bahwa masyarakat atau warga masih saling berkerabat. Jadi tidak dapat disamakan dengan pemilihan walikota maupun pemilihan gubernur. Kondisi ini membuat ketegangan politik pasca Pilkades menjadi berkelanjutan. Maka dari itu, dibutuhkan kepala desa yang berjiwa besar untuk merangkul para warganya.Â
Persaingan antara kepala desa yang kalah dan yang menang membuat ketegangan politik yang juga dapat menghambat pembangunan desa. Infrastruktur mungkin bisa saja dibangun namun, struktur sosial terbelah akibat ketegangan politik pemilihan kepala desa.Â
Hal ini termasuk dalam lingkup kewenangan kepala desa sesuai Pasal 26 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Disebutkan kepala desa mempunyai kewenangan diantaranya membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Karena jangka waktu 6 tahun yang dinilai masih banyak menimbulkan konflik politik di masyarakat desa, maka kewenangan kepala desa tersebut sulit dijalankan.