Mohon tunggu...
Muhammad Nur, OKT
Muhammad Nur, OKT Mohon Tunggu... Dewan Pengawas -

Just want to keep working until the end of life, like reading, writing, playing the guitar while singing Living in Mamuju, West Sulawesi province., Personal shy But easy Going and Follow Me On https://twiiter.com/princeinno https://www.facebook .com/princeinno.55,\r\nvisit my personal blog type: geraklangkah.blogspot.com ( reaching steps Teasers )\r\nThanks You Very much.\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kereta Api ( KA ) dalam Kota Harus Ber-AC

17 Februari 2011   09:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:31 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menyadari kejadian beruntun yang menimpa Perkeretaapian di Indonesia beberapa Tahun Terakhir ini yang paling anyar ( terbaru ) adalah peristiwa duel maut antara Kereta Api ( KA ) Mutiara Selatan route Surabaya Bandung Versus Kereta Api Kutojaya yang berangkat dari Bandung menuju Purwokerto berlangsung cepat, walau saat ini semua Korban baik korban meninggal dunia, maupun yang luka-luka  telah di evakuasi ke Rumah Sakit Umum Banjar Jawa Barat, namun tabrakan kereta ini tetap saja meninggalkan bekas kesedihan yang mendalam bagi keluarga Pengguna Jasa Kereta Api ( KA ) yang telah berulang-ulang kali terjadi, sungguh sangat Naas Nasib perjalanan Hidup PTKAI, dibawa binaan  Kementerian Perhubungan RI, dikarenakan sering- sering mengalami musibah.

Kecelakaan demi kecelakaan, musibah demi musibah menimpa Kereta Api Indonesia, masih segar dan bugar dalam ingatan kejadian-kejadian serupa berulang-ulang terjadi, bahkan hampir sering-sering terjadi dalam 7 tahun terakhir, kejadian-kejadian yang memilukan seperti ini, yang paling segar adalah kejadian tanggal 2 Oktober 2010, saat Kereta Kelas Bisnis Senja Utama route Jakarta - Semarang ditabrak dari belakang KA  Eksekutif Agro Bromo , jurusan jakarta - Surabaya,  di lintas Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan Pemalang  Jawa Tengah, di pagi buta hari Sabtu jam 03.00 WIB, 34 nyawa melayang sia-sia, dan puluhan korban luka-luka berat ataupun ringan, Gerbong Kereta Api porak poranda, entah berapa kerugian material yang sudah ditimbulkan akibat kecelakaan KA sepanjang 5 - 7 tahun terakhir ini.

Akhirnya Menteri Perhubungan Mengeluarkan Peraturan No.9 Tahun 2011, yang mulai berlaku sejak 8 Pebruari 2011,sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi dampak kecelakaan dan kenyamanan para pengguna jasa Kereta Api sebagaimana penjelasan dibawah ini,

Penumpang Kereta Api ( KA ) antar kota  sudahlah biasa berdesak-desakan,Apalagi Untuk KA dalam Kota sendiri kadang kala ada yang berdiri diantara ketiak penumpang lainnya, iya kalau KA ( Kereta Api ) sudah di lengkapi dengan persyaratan yang diamanatkan oleh Menteri Perhubungan lewat Peraturan  No.9 Tahun 2011, tentang Standard pelayanan minimun untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api yang mulai berlaku sejak  8 Pebruari 2011, Peraturan ini adalah  turunan dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkereta Apian Dan UU No.27 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Bagi Sahabat-sahabat pengguna jasa Keretaapi ( KA )  anda harus ingat bahwa kalau bepergian dengan Keretaapi Antar Kota sejak 8 Pebruari 2011, Keretaapi tersebut haruslah paling tidak  sudah dilengkapi dengan kipas angin, sedangkan yang menggunakan Keretaapi dalam Kota harus sudah menggunakan Penyejuk ruangan untuk setiap gerbong. Perbedaan Standard layanan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Untuk Gerbong Keretaapi antar Kota disamping Kipas angin untuk menyegarkan perasaan penat duduk berjam-jam di Keretaapi, minimal Pihak keretaapi menyiapkan Toilet dengan air sesuai yang dibutuhkan oleh penumpang, restorasi, rak bagasi, serta fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandanh cacad, anak usia kurang lima tahun, Orang sakit dan lanjut Usia. Penyedia Jasa juga harus melengkapi kereta antarr Kota dengan dengan fasilitas kesehatan, keselematan dan Keamanan.

Dan Bagi Keretaapi dalam Kota, minimal tersedia sama dengan tujuan kereta antar kota kecuali penyejuk udara, tanpa toilet, dan harus tersedia fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri. Kesamaan lain, penumpang mendapat informasi jelas mengenai gangguan perjalanan kereta dan ketepatan jadwal perjalanan kereta.

Sedang untuk setiap Stasiun KA ( Keretaapi ) di persyaratkan untuk minimal menyiapkan informasi yang jelas dan mudah dibaca akan nama dan Nomor Kereaapi, Jadwal keberangkatan dan kedatangan KA, daftar tarif Kereta Api, Imformasi stasiun Keretaapipemberangkatan dan pemberhentian , dan imformasi kelas layanan yang ada,  peta jaringan jalur Keretaapi.

PP No.9 Tahun 2011, mengsyaratkan pula bahwa setiap Stasiun Kerata Api harus menyiapkan Loket, Ruang tunggu, tempat Ibadah, toilet, tempat parkir, ditambah fasilitas yang memudahkan penumpang naik turun, fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas keamanan dan keselamatan, kalau ini tidak ada tolong di tanyakan**

Sumber : Peraturan Menteri Perhubungan No.9 tahun 2011, dan Hukumol serta refrensi lainnya yang sah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun