Mohon tunggu...
Muhammad Nur, OKT
Muhammad Nur, OKT Mohon Tunggu... Dewan Pengawas -

Just want to keep working until the end of life, like reading, writing, playing the guitar while singing Living in Mamuju, West Sulawesi province., Personal shy But easy Going and Follow Me On https://twiiter.com/princeinno https://www.facebook .com/princeinno.55,\r\nvisit my personal blog type: geraklangkah.blogspot.com ( reaching steps Teasers )\r\nThanks You Very much.\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

RIM Blackberry, Segera Penuhi 8 Tuntutan Pa Tifatul

10 Januari 2011   09:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:45 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ketarangan resmi yang di keluarkan oleh RIM ( Researh in Motion ) perusahaan Kanada yang mengeluarkan layanan blackberry mengatakan mengerti dan memahami apa yang dimaksudkan oleh Menteri Kominfo dan  akan segera memenuhi himbauan Pa Menteri,  demikian imformasi yang diterima oleh Tempo hari ini 10/1/2011.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak kemarin 9/1/2011, lewat akun twitternya Pa Tifatul menanyakan "  sekedar bertanya bagaimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga berusaha di negeri ini tapi tak mau ikuti secara utuh peraturan yang ada ".

Ternyata pertanyaan dan pernyataan Pa Menteri banyak menuai protes oleh pengguna maupun simpatisan Blackberry, baca disini : http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2011/01/09/kalau-melanggar-uu-blackberry-wajar-di-blokir/

Walau begitu  Pa Tifatul tak bergeming hanya dengan protes beberapa gelintir orang untuk menyelamatkan para generasi muda dari Film/foto  yang  berbau Pornografi yangditenggarai dapat merusak masa depan generasi penerus. Buktinya lewat Akun Twitter-nya @tifsembiring , beliau kembali membuat pernyataan untuk RIM yang mengelola layanan Blackberry, hari ini senin 10/1/2011, dalam postingan tersebut Pa Tifatul menulis 8 ( delapan ) permintaan kepada RIM yang berpusat di Kanada sebagai berikut, baca disini :http://twitter.com/#!/tifsembiring

Untuk tidak mempersulit pembaca sebaiknya saya juga menuliskan ke 8 tuntutan itu :

1. Kita minta RIM agar hormati & patuhi Peraturan perundangan yg berlaku di Indonesia, terkait dg UU 36/1999, UU 11/2008 & UU 44/2008

2. Kita minta RIM agar buka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.

3. Kita Minta RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani & mudahkan pelanggan mereka yang juga WNI.

4. Kita minta RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.

5. Kita minta RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.

6. Kita minta RIM agar memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sdh mematuhinya.

7. Kita minta RIM agar bangun server/repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan tmsk koruptor.

8. Sejauh ini terkesan RIM meng-ulur-ulur waktu untuk menjalankan komitmen mereka. Apakah kita sebagai bangsa mau diperlakukan spt itu?

Kita juga patut menghargai sambutan dan pengertian yang dibangun  oleh  pihak RIM yang sudah bersedia mematuhi 8 tuntutan Pa Tifatul  untuk melakukan kerja sama dengan pihak pengelola jasa internet yang ada di Indonesia, melakukan penyaringan terhadap konten porno yang masuk ke pengguna Blackberry, untuk jelasnya baca sumbernya
http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2011/01/10/brk,20110110-305010,id.html

Membaca serta menganalisa delapan tuntutan Pa Tifatul sebagai menteri komunikasi dan imformasi tak ada satupun point yang dapat merugikan masyarakat kita, bahkan sebaliknya menguntungkan apabila dilihat secara utuh dalam kerangka menyelamatkan generasi muda dari konten pornografi serta memberi peluang kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama mengelola dan mendapatkan pekerjaan dari perusahaan RIM, walaudari  delapan tuntutan hanya satu poin yang menyinggung tentang pornografi , namun point 1 sudah menyangkut secara keseluruhan baik Imformasi,transaksi  elektronik serta pornografi,  yang dapat merusak moral generasi penerus Bangsa***

Kalau ada yang tidak sesuai mohon di koreksi lebih kurangnya mohon dimaafkan.**

Sumber : tempo interaktif dan @tifsembiring

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun