Mohon tunggu...
muhammad nufail
muhammad nufail Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka perkembangan di bidang teknologi

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Perspektif Islam Terhadap Cryptocurrency: Apakah Bisa Menjadi Alternatif Investasi Yang Halal

24 Desember 2024   15:55 Diperbarui: 24 Desember 2024   15:55 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Apa itu cryptocurrency?
Secara umum, crypto merupakan mata uang virtual yang telah terjamin keamanannya oleh kriptografi, yang Dimana kriptografi ini membuat uang crypto tidak bisa dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Untuk mengetahui lebih detailnya berikut sedikit penjelasan terkait cryptocurrency.
*Bagaimana cara kerja cryptocurrency?
Cryptocurrency ini didukung oleh teknologi yang bernama blockchain. Teknologi inilah yang membuat keamanan transaksi secara online menjadi terjamin meskipun tanpa campur tangan orang ketiga.
*Apa itu blockchain?
Agar lebih mudah dipahami blockchain adalah sebuah blok yang terjalin setelah terjadinya transaksi. Jadi apabila seseorang melakukan transaksi. Kemudian transaksi tersebut disebarkan ke seluruh jaringan dalam bentuk blok yang terdesentralisasi. Dan apabila transaksi tersebut sudah disetujui maka transaksi tersebut akan menjadi blok baru, yang disebut dengan blockchain.

2.Apa saja investasi yang halal menurut islam?
Investasi yang halal atau diperbolehkan dalam islam tentu saja adalah investasi yang sesuai dengan syariat islam dan tidak melanggar aturan islam. Dibawah ini merupakan beberapa bentuk investasi yang dihalalkan oleh islam:
*Emas dan perak
*Sukuk
*Deposito syariah
*Saham syariah
*Investasi property
*Investasi hewan ternak

3.Bagaimana pandangan islam terhadap cryptocurrency?
Menurut ulama MUI ke-7 cryptocurrency dan transaksinya adalah haram. Hal ini dikarenakan adanya unsur gharar, dharar, dan maysir dalam cryptocurrency. Bukan hanya ulama MUI ke-7 saja yang menyatakan bahwa cryptocurrency haram tetapi mufti besar di Mesir juga menyatakan hal yang sama bahwa hukum cryptocurrency adalah haram dan banyak ulama-ulama besar lainnya.
4.Kesimpulan
Tulisan ini hanya sebagai referensi. Untuk mengetahui hukumnya lebih lanjut diharapkan para pembaca mencari dari sumber-sumber yang lebih mendalam seperti quran dan hadis agar tidak terjerumus kedalam hal yang dilarang oleh agama.
Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya dan selalu menjalani apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun