Mohon tunggu...
Haikal
Haikal Mohon Tunggu... Pengacara - pengacara di Kantor Pengacara Jakarta https://kantorpengacarajakarta.com

Kantor Pengacara Jakarta telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum keluarga selama lebih dari 20 tahun. Dengan pengetahuan dan keahlian yang kami miliki, kami siap memberikan layanan konsultasi hukum yang terbaik untuk membantu mengatasi masalah hukum keluarga yang Anda hadapi. Jangan ragu untuk menghubungi kami di 0816 1920 335 (WhatsApp/Tlp) untuk mendapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan dan Konsultasi Gratis. Kami menjunjung tinggi integritas dan berkomitmen untuk selalu bertindak dengan profesionalisme dan kejujuran dalam setiap proses penanganan kasus dengan selalu menjaga Privasi klien, baik data pengguna dan riwayat konsultasi dijamin kerahasiaanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesepakatan Cerai Bisa Jadi Dasar Perceraian di Indonesia?

8 November 2024   15:07 Diperbarui: 8 November 2024   15:35 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Pada Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 terdapat pengaturan sebagai berikut:

Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.

Dengan demikian, apabila pengaturan mengenai perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada SEMA tersebut, maka diperoleh rumusan:

1. Berselisih terus-menerus dan berpisah rumah selama minimal 6 (enam) bulan.

2.Dibolehkan mengabulkan gugatan/permohonan cerai walaupun suami-istri belum berpisah rumah selama 6 (enam), asalkan terbukti terjadi KDRT.

Dari pemaparan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan umum bahwa  perceraian tidak bisa dikabulkan hanya atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, harus ada cukup alasan yang dapat dibuktikan kebenarannya di depan sidang agar perceraian dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sumber: https://kantorpengacarajakarta.com/
Sumber: https://kantorpengacarajakarta.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun