Lebih lanjut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Pada Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 terdapat pengaturan sebagai berikut:
Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.
Dengan demikian, apabila pengaturan mengenai perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada SEMA tersebut, maka diperoleh rumusan:
1. Berselisih terus-menerus dan berpisah rumah selama minimal 6 (enam) bulan.
2.Dibolehkan mengabulkan gugatan/permohonan cerai walaupun suami-istri belum berpisah rumah selama 6 (enam), asalkan terbukti terjadi KDRT.
Dari pemaparan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan umum bahwa  perceraian tidak bisa dikabulkan hanya atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, harus ada cukup alasan yang dapat dibuktikan kebenarannya di depan sidang agar perceraian dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H