Konsep keamanan sering diasosiasikan sebagai cara-cara hard power untuk melindungi negara. Namun, pengertian keamanan sendiri tak sesempit hanya sebatas upaya keamanan negara.
Pada awalnya konsep keamanan (security) hanya menyangkut pengertian yang berkaitan dengan keamanan suatu negara. Patrick J. Garrity mendefinisikan keamanan sebagai “closely tied to a state’s defense of sovereign interest by military means. At its most fundamental level, the term security has meant the effort to protect a population and territory against organized force while advancing state interest through competitive behavior”.
Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas permasalahan yang terjadi di dunia, membuat istilah security juga ikut tergeser dan berkembang semakin luas. Mulai tahun 1994 dengan keluarnya The Human Development dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), memperkenalkan istilah “human security” yang melingkupi: pertama, keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Kedua, berarti perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola kehidupan sehari-hari di rumah, ditempat kerja ataupun dalam masyarakat (Human Development Reports).
The Human Development Report tersebut telah mengidentifikasi tujuh kategori yang termasuk ke dalam human security, yaitu economic security, food security, health security, enviromental security, personal security, community security, dan political security. Perlu digarisbawahi yang menjadi fokus human security adalah manusia, bukan negara.
Di lingkup studi internasional, keamanan internasional merupakan salah satu kajian penting dalam studi hubungan internasional. Kajian ini tidak bisa dilepaskan dari studi hubungan internasional karena isu keamanan internasional menyangkut tidak hanya negara tetapi juga individu sebagai aktor dalam studi hubungan internasional. Dalam kajian keamanan internasional memiliki dua fokus yaitu keamanan tradisional seperti perang, perlombaan senjata dan proliferasi nuklir. Serta keamanan non-tradisional seperti pemanasan global, keamanan energi, keamanan lingkungan dan kesehatan publik.
Pandemi Covid-19 ancaman baru global
Dunia saat ini tengah masuk dalam masa perang dingin kedua atau biasa disebut dengan hot peace. Beberapa ciri dari hot peace adalah adanya pergeseran kekuatan, rivalitas strategis, persaingan pengaruh politik, dan proxy war (perang proksi). Saat ini ancaman non-tradisional lebih mengancam ketimbang ancaman konvensional.
Pandemi Covid-19 merupakan salah satu ancaman non-tradisional yang mengancam kesehatan masyarakat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan jumlah kematian akibat pandemi Covid-19 telah lebih dari 14,9 juta orang di tahun 2020 dan 2021 (who.int).
Virus yang lebih dikenal dengan sebutan virus corona, kini menjadi ancaman yang serius bagi keamanan global. Melihat kondisi Indonesia yang tengah mengalami keterpurukan akibat pandemi, membuat fokus banyak negara di dunia saat ini tidak lagi hanya pada bagaimana untuk mencapai kepentingan negara dalam bidang politik, pertahanan, dan keamanan, akan tetapi memfokuskan kepentingan negara untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang memberikan ancaman serius bagi keamanan negara maupun setiap individu.
Kehadiran pandemi Covid-19 jelas memukul pertahanan setiap negara di dunia. Hadirnya pandemi Covid-19 dapat dijadikan refleksi untuk mengkaji apa lagi ancaman non-tradisional yang mungkin saja akan timbul dikemudian hari. Selain itu, perlunya peningkatan kerja sama keamanan bilateral maupun regional khususnya dibidang kesehatan terlebih untuk menangani pandemi Covid-19 ini.
Organisasi regional seperti ASEAN adalah salah satu inisiatif yang dilakukan oleh negaranegara untuk mengatasi tantangan-tantangan baru dalam perkembangan dunia, contohnya pandemi Covid-19. ASEAN sebagai organisasi regional yang besar di kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu kawasan yang menerima dampak yang besar dari pandemi Covid-19.