Mohon tunggu...
Embassy of Uzbekistan
Embassy of Uzbekistan Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Kedutaan Besar Republik Uzbekistan untuk Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Amendemen Legislatif dalam Pengaturan Kepemilikan Tanah di Uzbekistan

10 September 2021   01:53 Diperbarui: 10 September 2021   01:58 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar: Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev (Dok Embassy of Uzbekistan)

Keputusan Presiden Republik Uzbekistan "Tentang langkah-langkah untuk memastikan kesetaraan dan transparansi dalam pengaturan kepemilikan tanah, perlindungan hak tanah yang andal dan transformasinya menjadi aset pasar" No. UP-6243 tanggal 8 Juni 2021 (" Keputusan No. UP-6243") memperkenalkan sejumlah perubahan dalam undang-undang tentang tanah.

Menurut Keputusan No. UP-6243 tanah dialokasikan atas dasar hak penggunaan permanen untuk badan-badan Negara, lembaga, perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat. 

Dalam pelaksanaan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tanah dialokasikan kepada otoritas publik berdasarkan penggunaan permanen. 

Tanah dialokasikan ke sektor swasta berdasarkan kepemilikan dan sewa. Dalam pelaksanaan proyek KPBU, tanah dialokasikan kepada mitra swasta untuk disewakan selama jangka waktu perjanjian.

Alokasi dan kepemilikan lahan pertanian dan non pertanian kini berbeda. Jika tanah untuk tujuan pertanian dialokasikan hanya berdasarkan kontes elektronik, tanah non-pertanian dapat dialokasikan berdasarkan kepemilikan dan sewa setelah lelang online.

Dalam semua kasus, tidak diperbolehkan untuk memisahkan tanah dari pemiliknya atau memindahkannya ke tanah cadangan. 

Mulai 1 Agustus 2021, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan langsung bidang tanah atau membuangnya, kecuali dalam kasus yang ditentukan dalam undang-undang (misalnya, persetujuan hasil lelang atas peruntukan bidang tanah). Selain itu, wewenang otoritas publik lokal berikut dicabut:

  • Alokasi lahan untuk hortikultura kolektif, anggur;
  • Konversi lahan beririgasi menjadi lahan tadah hujan;
  • Menetapkan, mengakui atau mengubah hak milik;
  • Menetapkan kewajiban investasi.

Mulai 1 Agustus 2021, akan ada prosedur elektronik yang ditetapkan untuk alur kerja di bidang hubungan pertanahan. Semua akta tanah akan dimasukkan ke dalam Sistem Elektronik Terpadu. Langkah selanjutnya adalah prosedur keahlian hukum wajib oleh otoritas kehakiman. 

Adanya penilaian hukum yang positif terhadap suatu undang-undang pertanahan menjadi dasar untuk diadopsi oleh pemerintah daerah.

Dewan Republik dan dewan teritorial lokal sedang dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan dalam hubungan pertanahan dan untuk meningkatkan undang-undang pertanahan, dengan mempertimbangkan pengalaman asing dari negara-negara maju.

__

NB: Artikel ini disadur dari berbagai sumber resmi pemerintah Uzbekistan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun