- RUU KUHP NO 218 AYAT 1 MENIMBULKAN POLEMIK TERHADAP KRITIS. MASYARAKAT TERHADAP PEJABAT PUBLIK
- Demokrasi adalah sarana. Untuk menunjukkan rasa empati terhadap salah sistem yang berbentuk kepemerintahan yang di mana dalam hal ini yang mengemban.  Amanat utama di dalam sistem ini yaitu kepala pemerintah yakni presiden yang harus peka terhadap kondisi sosial masyarakat itu sendiri. Proses terlaksananya tolak ukur demokrasi ialah masyarakat. Yang akan mengamati kebijakan publik. Yang dimungkinkan tidak sesuai amanat reformasi undang-undang dasar 1945. Di dalam mekanisme tolak ukur demokrasi. Yaitu mengizinkan warga negara ikut serta di dalam merumuskan hal-hal yang tidak sesuai dengan amanat reformasi. Baik dengan cara merumuskan secara langsung atau melalui perwakilan di dalam perumusan pengembangan. Mengingat demokrasi di Indonesia ialah sebagai acuan salah satu proses sejarah ataupun politik yang di mana perkembangannya tidak lepas dari konteks demokrasi. Di dalam salah satu sistem ketatanegaraan adanya demokrasi ialah sebagai penunjang utama sebagai konsepsi demokrasi. Menurut para pakar adanya demokrasi ialah suatu bentuk. Melekatnya sistem parlemen pemerintahan dengan masyarakat yang di mana. Pemerintah mampu. Menyerap aspirasi. Masyarakat itu sendiri dan tidak lepas tolak ukur negara maju. Iyalah sebuah negara yang akan mewujudkan. Pencapaian demokrasi yang mampu diterima oleh pemerintah baik secara langsung ataupun diwakilkan oleh dewan perwakilan rakyat. Untuk Indonesia itu sendiri adanya demokrasi sebagai konstitusional dengan mengamanatkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah berdasarkan. Amanat undang-undang dasar 1945. Menurut lembaga survei internasional. Ekonomis intelegence unit yang disingkat (EIU) di dalam lembaga survei i menyatakan bahwa Indonesia. Mengalami catatan buruk di dalam indeks demokrasi yang menurun pada tahun 2020.  Terbukti bahwasanya Indonesia mengalami catatan buruh di dalam demokrasi dibuktikan di dalam dua hal yakni di dalam pemilu dan pluralisme. Dan di mana Indonesia menempati peringkat ke-4 sejatinya Indonesia berada di no urut  3 setelah Malaysia. Pada catatan ini.  Menurunnya pada tahun 2019-2020 dikarenakan adanya sejumlah identitas politik yang digunakan yang digunakan sebagai instrumen politik dalam kontestasi elektronik di dalam pemilu yang menjadikan survei Indonesia menurun di dalam pencapaian indeks demokrasi.  Dan dibuktikan bahwa Indonesia melalui kepala pemerintah yakni presiden. Mengeluarkan adanya RUU KUHP mengenai kebebasan pers dan berpendapat tertulis pada nomor 218 ayat 1 bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dapat dipidana bahkan hukumnya paling lama 3 tahun sampai 6 bulan. Mengenai kontrasepsi adanya legal standing penetapan dalam hal ini. Sejatinya sudah melemahkan demokrasi dan dibuktikan kecacatan lembaga pemerintahan tidak mampu menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat. Maka dari itu adanya RUU kup ini tidak layak untuk dijadikan. Sumber hukum dikarenakan adanya kontrasepsi demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap akan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden. Terbuka wakil presiden. nomor 218 ayat 1 seakan-akan penyerangan harkat dan martabat seperti apakah yang bisa masuk di dalam konsep R KUHP nomor 218 ayat 1.  Maka dari itu peran politik memang boleh mengintervensi hukum. Namun hal itu tidak baik. Jika itu menghalang-halangi kebebasan berpendapat terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat negara terutama presiden itu sendiri. Mengapa saya tidak menyetujui adanya RUU KUHP di dalam nomor 2 18 ayat 1 dikarenakan adanya instrumen-instrumen yang sudah terbukti akan melemahkan indeks demokrasi di Indonesia dan akan mempengaruhi pertumbuhan perkembangan negara maju. Dan di dalam hal ini tidak ada kejelasan secara komprehensif menyerang kehormatan dan harkan martabat presiden apakah yang bisa dipidana sesuai RUU KUHP. Jika seseorang mengkritik terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden dalam jabatan ke pemerintahan. Dianggap menyerang kehormatan harkat dan martabat maka sejak itulah konstitusi di Indonesia akan melemah. Dan bisa dijadikan tolak ukur. Secara legal standing adanya kebebasan berpendapat yaitu sebagian dari hak-hak asasi setiap manusia yang diharuskan dihargai di dalam pasal 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa adanya hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan ditegaskan
- Â kepada pemerintah adanya kebebasan berpendapat yang sangat fundamental untuk mempertegas kemajuan demokrasi sebagai reformasi kebebasan sesuai amanat undang-undang dasar 1945 yang di mana adanya pengakuan secara deklarasi internasional universal pada Tahun 1948
- Dan secara politik pemerintah mengusulkan adanya undang-undang ite sebagai unsur-unsur melemahkan di dalam pencapaian indeks demokrasi yang di mana undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jika ini dilemahkan sesuai pasal 1 angka 1 UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik informasi ataupun keterangan pernyataan gagasan dan tanda-tanda mengandung nilai makna pesan baik dan fakta untuk kemajuan Indonesia itu sendiri. Jika pemerintah menyetujui adanya r KUHP terkait demokrasi kelemahan demokrasi pada rancangan undang-undang hukum pidana nomor 218 ayat 1 kritik kepada pemerintah jika dimaknai dengan penyerangan kehormatan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Itu dianggap sebagai menjatuhkan atau melemahkan ekstensi kekuasaan presiden. Sejak itulah Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut demokrasi tetapi. Hanya secara istilah namun tidak diimplementasikan melalui kebijakan-kebijakan. Pemerintah yang tidak ingin menyerap aspirasi masyarakat dikarenakan karakteristiknya Indonesia ditandai dengan demokrasi adanya jaminan perlindungan kebebasan berpendapat sehingga dapat hal ini pemerintah yang bersangkutan berupaya harus mengusahakan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat jika sampai RUU nomor 18 ayat 1 dijadikan sebagai instrumen untuk melemahkan demokrasi maka sejak itulah pemerintah mengkonfirmasi kegagalan di dalam masa jabatannya karena tidak mampu menyerap aspirasi dari masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!