Aceh terkenal dengan adat istiadatnya yang cukup beragam. Sejak zaman dulu hingga sekarang, adat istiadat ini masih dijaga dan dilestarikan. Hal ini senada dengan salah satu hadih maja yang berbunyi," Mate aneuk meupat jeurat, gadoeh adat pat tamita ". Artinya, " mati anak ada kuburannya, hilang adat kemana hendak dicari ".
Seperti yang kita tahu, peranan hadih maja dalam menjaga adat istiadat agar masih eksis di tengah-tengah masyarakat cukup kuat. Apalagi jika menyangkut syiar dalam mengembangkan islam, peran hadih maja masih cukup kental sekali.
Baca Juga: Mengenal Peran "Hadih Maja" Sebagai Sastra Lisan yang Dijadikan Pedoman Hidup Bermasyarakat di Aceh
Pada tulisan kali ini saya tidak akan mengulas lagi tentang hadih maja. Namun, saya akan mengulik sedikit tentang satu lembaga adat Aceh yang mengurusi urusan pertanian, yaitu bernama keujruen blang.
Jika dilihat dalam Pasal 1 ayat 22 Qanun No.10 tahun 2008, lembaga adat sebuah lembaga kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat yang memiliki wilayah tersendiri dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan adat Aceh.
Apa Itu Keujruen Blang ?
Keujruen blang adalah sebutan untuk orang yang mengurusi blang (sawah). Keujruen blang biasanya terdapat di setiap desa yang ada sawahnya. Tidak semua desa ada Keujruen blang. Misalnya jika di desa tersebut hanya ada laut atau daerah pesisir, maka sebutan untuk orang yang mengurusi laut dan berbagai permasalahan para nelayan disebut dengan Panglima Laot.
Keujruen blang bisa dikatakan sebagai perwakilan para petani di setiap desa. Pemilihan keujruen blang berdasarkan musyawarah dan mufakat warga. Kedudukan keujruen blang berada di bawah mukim. Di Aceh, mukim merupakan gabungan beberapa desa yang memiliki batasan wilayah tertentu yang di pimpin oleh imuem mukim (imam mukim), dan berada langsung dibawah Camat.
Keujruen blang dipilah menjadi tiga kategori. Untuk tingkat Kecamatan namanya Keujruen Chiek, di desa ada Keujruen Muda, dan terakhir Keujruen Petak (Yulia dkk, Jurnal Dinamika Hukum , Vol.12 No.2 Mei 2012).
Keujruen blang bisa berjumlah dua atau tiga orang tergantung seberapa luas lahan pertanian di desa tersebut. Biasanya Kepala desa akan membagi wilayah kerja untuk para Keujruen Blang ini sesuai dengan lahan sawah yang dimilikinya.
Keujruen Blang juga masuk dalam sistem Pemerintahan desa. Kepala desa akan bekerjasama dengan Keujruen blang dalam memutuskan setiap aturan atau permasalahan mengenai petani.