Selanjutnya, tema yang tidak kalah penting juga adalah identifikasi terhadap elemen fundamen politik hukum di dalam KUHP. Apabila kita beri atensi kepada penjelasan di KUHP, pembentuk undang-undang telah menaruh beberapa fundamen penting, antara lain konsistensi, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta prinsip kebenaran, ketertiban, dan keseimbangan kepentingan baik nasional, masyarakat, dan individu.
Kita perlu observasi dengan saksama beberapa ketentuan KUHP. Antara lain, Pasal 218 hingga Pasal 220, Pasal 240 hingga Pasal 241. Kemudian, terkait Pasal 256 KUHP yang mengatur mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi. Juga ketentuan yang berhubungan dengan penyebarluasan atau pemberitahuan berita bohong yang diatur di dalam Pasal 263 hingga Pasal 264 KUHP.Â
Terus, ketentuan yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan di Pasal 300 hingga Pasal 305 KUHP. Ada lagi ketentuan berkaitan dengan perzinahan dan kohabitasi yang diatur di Pasal 411 dan 412 KUHP. Terakhir, berkaitan dengan ketentuan keamanan negara yang diatur di Pasal 188 hingga 190 KUHP.
Cukup Sekian Opini yang saya berikan Wassalamualaikum W.r Wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H