Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Fadhil
Muhammad Naufal Fadhil Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berbisnis dan juga suka mengikuti perkembangan politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum KUHP Baru

26 April 2024   21:35 Diperbarui: 26 April 2024   21:43 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya, tema yang tidak kalah penting juga adalah identifikasi terhadap elemen fundamen politik hukum di dalam KUHP. Apabila kita beri atensi kepada penjelasan di KUHP, pembentuk undang-undang telah menaruh beberapa fundamen penting, antara lain konsistensi, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta prinsip kebenaran, ketertiban, dan keseimbangan kepentingan baik nasional, masyarakat, dan individu.

Kita perlu observasi dengan saksama beberapa ketentuan KUHP. Antara lain, Pasal 218 hingga Pasal 220, Pasal 240 hingga Pasal 241. Kemudian, terkait Pasal 256 KUHP yang mengatur mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi. Juga ketentuan yang berhubungan dengan penyebarluasan atau pemberitahuan berita bohong yang diatur di dalam Pasal 263 hingga Pasal 264 KUHP. 

Terus, ketentuan yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan di Pasal 300 hingga Pasal 305 KUHP. Ada lagi ketentuan berkaitan dengan perzinahan dan kohabitasi yang diatur di Pasal 411 dan 412 KUHP. Terakhir, berkaitan dengan ketentuan keamanan negara yang diatur di Pasal 188 hingga 190 KUHP.

Cukup Sekian Opini yang saya berikan Wassalamualaikum W.r Wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun