Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Ramadhan
Muhammad Naufal Ramadhan Mohon Tunggu... Desainer - Muhammad Naufal Ramadhan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemulihan Ekonomi Terdampak Covid-19 melalui Zakat, Infak, dan Wakaf

5 April 2021   10:30 Diperbarui: 5 April 2021   10:33 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak dari Corona Virus Disease 19 atau yang biasa kita sebut sebagai Covid-19, memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat seluruh dunia. Dampak tersebut mulai dari kesehatan, kesejahteraan, dan finansial. Seperti yang kita tahu bahwa, pemerintah sudah  melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 , namun progres hal tersebut masih saja dinilai kurang untuk masyarakat. Upaya pemulihan itu pun tidak hanya dilakukan pemerintah, lembaga dan organisasi sosial pun turut memberikan kontribusinya kepada masyarakat,  salah satunya melalui zakat, infak, dan wakaf. 

Asc. Prof. Dr. Zakaria Bahari selaku dosen dari ISDEV USM menyatakan bahwa zakat dapat menjadi pengurang beban dari dampak Covid-19. Beliau menyebutkan zakat menjadi Equitable Distribution of Income yang bisa menunjang konsumsi, karena dana zakat yang disalurkan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sepenuhnya. Hal yang sama juga didukung oleh lembaga atau organisasi sosial yang bergerak untuk kemanusiaan.

Lembaga tersebut contohnya adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang diketuai oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA. menyatakan bahwa Zakat, Infaq, dan Sedekah  difokuskan untuk membantu pendanaan ekonomi dan kesehatan masyarakat terdampak Covid-19. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, akan sangat membantu pengumpulan dana, namun tidak terlepas bantuan juga dari penduduk yang tidak beragama Islam. Dana yang telah dikumpulkan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat.

Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA. juga menyatakan bahwa program pengumpulan dana ini dalam bagian kesehatan, meliputi hal-hal yang dibutuhkan medis. Mulai dari disinfektan, penyediaan APD dan sarung tangan Latex, penyediaan masker, fasilitas wastafel sehat untuk publik, pembangunan ruang isolasi di rumah sakit, dan sebagainya. Dalam bagian ekonomi meliputi pembagian sembako, paket logistik untuk keluarga, penyaluran zakat fitrah untuk bulan ramadhan, dan sebagainya.

Penyaluran dana tersebut khususnya untuk Zakat, Infak,  dan Sedekah  dalam upaya pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh BAZNAS tentunya dilakukan dengan hukum islam sesuai dengan syariah dan undang-undang.  Selain itu, BAZNAS melakukan kerjasama dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB. Bambang juga menyebutkan bahwa BAZNAS akan terus membantu pemerintah dalam upaya pemulihan Covid-19 melalui pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah dan berharap agar seluruh jajaran masyarakat diberikan keimanan yang kokoh dan kesehatan serta kekuatan. Zakat, Infak, dan Wakaf menjadi elemen yang sangat penting dalam hal ini, baik itu untuk pencegahan melalui dana yang dikelola untuk fasilitas keheatan, maupun untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Lembaga lain pun turut membantu upaya tersebut. Iwan Agustiawan selaku komisioner dari Badan Wakaf Indonesia menyatakan bahwa wakaf mengalami pertumbuhan yang positif yaitu sampai 30 persen setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan wakaf tidak selalu berwujud tanah dan bangunan, bisa juga dalam wujud atau bentuk saham. Wakaf dalam pemulihan ekonomi dapat berwujud uang yang dimana uang tersebut akan disalurkan untuk masyarakat.

Tidak lupa juga bahwa dalam penyaluran Zakat, Infak, dan Wakaf dari berbagai lembaga khususnya untuk ekonomi, tentunya tidak dilakukan secara random melainkan dengan menggunakan skala prioritas. Yaitu dengan melihat seberapa besar dampak kepada golongan masyarakat tersebut, usia dari masyarakat, dan sebagainya dengan memperhatikan pemerataa, keadilan, dan kewilayahan. Penyaluran-penyaluran yang dilakukan lembaga "Islam" tentunya juga tidak sembarang, semua penyaluran dilakukan dengan ekonomi islam dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sumber:

Hukum Online

Kompas

Unair

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun