Mohon tunggu...
Muhammad Nasrul Arif
Muhammad Nasrul Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik di Universitas Sains Al-Quran

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Komitmenkah Indonesia Pasca Penandatanganan Paris Agreement tentang Perubahan Iklim?

15 Januari 2023   23:49 Diperbarui: 16 Januari 2023   00:02 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 84 tahun 2016, pemerintah Indonesia membentuk suatu program nasional bernama PROKLIM (Program Kampung Iklim) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder lain dalam peningkatan kapasitas untuk adaptasi terhadap perubahan iklim dan sebagai upaya mengurangi gas emisi ke atmosfer. Program ini tentunya sangat baik karena masyarakat dari kalangan bawah dapat ikut berpartisipasi dalam menghadapi perubahan iklim karena basis masyarakat sangat penting terutama jika pendidikan tentang kelestarian sudah ditanamkan sejak dini dapat memunculkan generasi yang sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. 

5. Berdasarkan data KHLK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Indonesia pada tahun 2019, luas wilayah hutan di Indonesia seluas 50,1% dari luas wilayah daratan Indonesia atau sekitar 94,1 juta hektare. Hal itu disebabkan karena banyaknya deforestasi yang terjadi di Indonesia, yaitu seluas 462,46 ribu hektare pada tahun 2018-2019. Kemudian pemerintah Indonesia melaksanakan program reboisasi dan penghijauan sehingga pada tahun 2020, luas wilayah hutan di Indonesia meningkat menjadi 50,9% luas daratan Indonesia atau sekitar 95,6 juta hektare. Dengan adanya program reboisasi dan penghijauan juga mengurangi deforestasi di Indonesia berkurang sebesar 75,03% atau seluas 115,46 ribu hektare pada tahun 2019-2020. Hal ini bisa tercapai juga karena adanya program rehabilitasi hutan mangrove yang dimana Indonesia merupakan negata yang memiliki hutan mangrove terluas yang ada di dunia. 

Namun disamping banyaknya upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga komitmen dalam Paris Agreement. Kemana hilangnya area hutan yang seluas kira-kira 14% dari luas daratan Indonesia sejak tahun 2016? Lalu dengan hilangnya lahan hutan tersebut, apakah pemerintah Indonesia masih bisa dibilang komitmen dalam Paris Agreement? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun