Aplikasi Kaidah Pokok Fikhiyah al musakatu tajlibu attaisir
Pendahuluan
Kaidah al masyakoh tajlibu attaisir merupakan satu di antara lima pokok kaidah fikhiah. Dari kaidah ini munculah hukum-hukum yang memudahkan dan meringankan suatu hukum.dalam kaidah ini bertujuan sebagai menarik maslahat dan menolak mafsadat.
Penerepan Kaidah Fikih yaitu :
"Kesulitan Itu Mendatangkan Kemudahan/menarik kemudahan"
Secara bahasa, Masyaqqah berarti sulit, sukar, atau kata-kata yang mempunyai arti yang sama.
Dalam bahasa arab kita mengucapkan " " yang artinya ada sesuatu atau sesuatu yang menyulitkan atau menyulitkan seseorang.
Mashakka merupakan sebuah karya yang sebenarnya bisa dilakukan oleh manusia, namun entah kenapa ada orang yang mengalami kesulitan dalam melakukannya.
Adapun Contoh Kaidah Penerapannya adalah
- FATWA Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
Di dalam Fatwa tersebut menjelaskan bahwasanya pada zaman nabi jual belie mas di lakukan secara tunai seiring berjalanannya waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi timbulnya kesusahanan dalam melakukan transaksi emas secara tunai agar menghindari kejadian hal yang tidak di inginkan seperti pencurian dan perampokan dan membuka peluang bagi pelaku untuk melakukan aksi tersebut.
Dan sekarang timbul banyak aplikasi yang mendukung pembelian emas secara tidak tunai atau di sebut dengan tujuan selain memudahkan dan di jamin aman dengan oleh bihak yang berwenang maka dariitu jual belie mas seara tidak tunai hukumnya boleh.
- FATWA NO. 47/DSN-MUI/II/2005 PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR
Di dalam fatwa tersebut di ceritan bahwasanya ketika seseorang sudah membayar cicilan dan sudah jatuh tempo nasabah tersebut tidak sempat atau sudah tidak mampu maka Barang jaminan dijual untuk menutup sisa cicilan dan apabila kurang dari utang maka itu menjadi utang nasabah dan jika tidak mampu untuk melunasi lagi maka Lembaga keuangan Syariah dapat membebaskan utang nasabah tersebut
- FATWA NO: 116IDSN-MUUIW20I7 UANG ELEKTRONIK SYARIAII
Di dalam fatwa ini di jelaskan bahwasanya dapat menggunakan uang electronic yakni tidak berupa tunai sebagai alat transaksi dan di perbolehkan asal memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh majelis ulama Indonesia
Penutup
Segala sesuatu kesusahan mendatangkan kemudahan dan begitu pula fikih segala sesuatu dapat menjadi complex dengan tujuan dan keperluan tertentu dan sesuai dengan keadaan .
Muhammad Nasrudin
Akuntansi Syariah
Stei Sebi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H