Salah satu cara untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di masyarakat luas adalah dengan mendirikan lembaga keuangan non bank, contohnya BMT. Kelahiran Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di daerah tertentu. Bagi umat Islam, terutama para pemimpin umat dan praktisi perbankan Islam, keberadaan BMT menjadi tantangan. Mereka harus menunjukkan kualitas dan profesionalisme BMT dalam memenuhi aspirasi dan tuntutan umat yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi mereka. Jika ini berhasil, BMT akan menjadi lembaga keuangan Islam yang mampu dan dapat dipercaya. BMT adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil yang terdiri dari individu atau badan hukum yang bertujuan untuk menciptakan tatanan perekonomian dalam kerangka masyarakat madani. BMT didefinisikan sebagai lembaga ekonomi yang kegiatannya berlandaskan pada prinsip syariah.
Dengan sistem ekonomi BMT yang berbasis syariah, BMT diharapkan dapat berkembang menjadi lembaga yang menghidupi kelas bawah. BMT jelas berbeda dengan lembaga konvensional yang mengutamakan sistem bunga, sistem bunga jelas dilarang dalam ekonomi Islam karena memuat unsur riba keuntungan yang ada tanpa adanya resiko dalam memperoleh, hasil usaha ada tanpa biaya dengan berjalannya waktu.
Setelah mengetahui definisi BMT, mari kita ketahui sejarah perkembagan, produk-produknya, serta peran BMT yang terdapat di Kota Kudus yaitu BMT Mitra Muamalat Kudus:
Sejarah BMT Mitra Muamalat Kudus
BMT Mitra Muamalat pertama kali dibentuk pada tanggal 4 Juli 1999, terus berupaya untuk berkontribusi dengan mempercepat pertumbuhan sektor keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. BMT Mitra Muamalat Kudus mulai beroperasi sehari setelah tanggal pendiriannya yaitu pada tanggal 5 Juli 1999, tujuannya untuk menawarkan opsi bisnis bagi umat Islam dan terutama kepada masyarakat kudus untuk berbisnis sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.Â
Produk-Produk BMT Mitra Muamalat Kudus
Melalui hasil analisis yang telah dilakukan pada bulan November 2024 bersama Bapak Arief Subekan, SE selaku manajer BMT Mitra Muamalat Kudus membahas mengenai produk-produk yang ditawarkan di BMT Mitra Muamalat Kudus. Jenis produk yang terdapat di BMT Mitra Muamalat yaitu produk simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan diantarannya terdapat simpanan amanah, simpanan dhomamah, si berkah emas, simpanan pelajar muslim, dan deposito mudharobah. Adapun produk pembiayaan terdapat pembiayaan multi guna, pembiayaan murabahah, program pembiayaan tanpa agunan (PPTA), program pembiayaan mitra griya, dan pembiayaan musyarakah.
Peran BMT Mitra Muamalat Kudus sebagai Lembaga Keuangan Berbasis Syariah
Baitul Maal Wa Tamwil yang kita kenal dengan BMT, yang merupakan salah satu dari bagian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kepentingan anggota dan masyarakat umum. Ini menunjukkan bahwa BMT berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota maupun masyarakat. Memberi anggota kesempatan untuk bekerja sendiri menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui upaya yang lebih besar. Sangat bergantung padanya oleh masyarakat dan anggota tidak dapat dibenarkan dengan sendirinya.
Pemberian modal pinjaman sendiri dapat membantu peminjam memiliki sumber daya keuangan sendiri. Oleh karena itu, pendampingan sangat penting. BMT memberikan pembiayaan. Untuk dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul dari pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan lingkungan yang transparan. Pendekatan pola kelompok menjadi sangat penting untuk mendukung pendampingan. Sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan, anggota disusun sesuai dengan usaha mereka atau lokasi geografis mereka.
Dalam semua sektor ekonomi, usaha mikro kecil dan menengah adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh individu atau badan usaha. Dalam studi tentang pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga untuk mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dikatakan oleh keuangan syariah bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bukan hanya yang bergerak di bidang industri yang membutuhkan bantuan modal, tetapi karena populasinya yang besar, pedagang kaki lima, yang menjual makanan, minuman, dan kebutuhan pokok lainnya juga berpotensi mendapatkan bantuan.
Perkembangan UMKM khususnya yang mikro diperkirakan akan meningkat pesat dan pembiayaan lembaga syariah juga meningkat pesat. Dalam UU No. 20 Tahun 2008, terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki tujuan meningkatkan usahanya dan membantu perekonomian nasional dengan cara memunculkan lapangan kerja dan bisa menyerapan tenaga kerja.
Maka dari itu peran BMT Mitra Muamalat Kudus dalam memberikan layanan keuangan berbasis syariah sangatlah penting seperti akad yang diberikan yaitu Mudharabah, Musyarokah, Murabahah, dan Bai' Bitsamanil Ajil. Mudharabah adalah pembiayaan modal kerja sepenuhnya oleh BMT, dan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesuai dengan ketentuan hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. Yang kedua Musyarokah, Musyarokah adalah pembiayaan yang terdiri dari sebagian modal yang diberikan kepada anggota sebagai bagian dari modal keseluruhan. Masing-masing pihak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam manajemen usaha tersebut dengan mewakili diri mereka sendiri atau dengan cara lain. Menurut kesepakatan bersama, proporsi penyertaan modal akan digunakan untuk membagi keuntungan dari bisnis ini. Yang ketiga Murabahah, jenis pembiayaan ini adalah jual beli, dengan harga jual didasarkan pada harga asal yang diketahui bersama dan keuntungan bagi BMT. Keuntungan adalah selisih antara harga jual dan harga asal yang disepakati bersama. Terakhir, Bai' Bitsamanil Ajil adalah pembiayaan melalui sistem jual beli angsuran di mana pengguna jasa harus membayar sejumlah harga barang dan mark-up yang telah disepakati bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI