Mohon tunggu...
Muhammad Mukhlis
Muhammad Mukhlis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah orang yang paling suka dengan yang namanya olah raga,dan saya juga sangat menyukai ilmu pengetahuan tentang bisnis dan kewirausahaan. My life is dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbudakan

13 Juni 2023   03:16 Diperbarui: 13 Juni 2023   03:24 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Perbudakan

Perbudakan atau budak sama artinya dengan kata hamba sahaya yang mempunyai makna seseorang yang dirampas kemerdekaan hidupnya untuk bekerja memenuhi kepentingan dari manusia yang lain. Dalam kamus Bahasa Indonesia, budak mempunyai makna sebagai anak, abdi, dan juga jongos. Sedangkan perbudakan adalah sistem sekelompok manusia yang direbut kebebasannya untuk bekerja guna keperluan dari golongan manusia lain. Dari pengertian ini dapat diambil garis besarnya bahwa perbudakan maupun budak adalah manusia yang tidak mendapatkan hak-hak hidupnya karena diperdaya atau diperalat oleh manusia yang lainnya.

Sebab-Sebab Terjadinya Perbudakan

Menjadi budak di zaman dahulu disebabkan banyak faktor, entah itu faktor ekonomi disebuah keluarga yang susah dalam ekonomi, lalu anak yatim yang tidak punya pengasuh dan lalu terlantar dijalanan, penculikan anak juga menjadi faktor anak-anak yang tidak mengetahui apa-apa menjadi seorang budak, apabila ia bermain di tempat sepi dan tidak ada yang memperhatikan bisa menjadi bahaya dan kesempatan orang yang tidak bertanggung jawab menculiknya, berkata yang tidak seharusnya dan kotor kepada orang yang mempunyai jabatan maupun seorang bangsawan bisa menjadi orang tersebut menjadi budak. Faktor lain yaitu :

Perang, 

Di kehidupan bermasyarakat, peperangan sudah menjadi hal yang biasa terjadi, peperangan ini bisa terjadi di antar wilayah, antar suku, dan juga Negara yang sudah sangat biasa terjadi. Apabila terdapat kelompok yang kalah, maka secara otomatis yang kalah akan menjadi budak bagi yang menang.

Kemiskinan 

Menjadi miskin pun bisa menjadikan orang lain mejadi seorang budak. Terlebih apabila ia mempunyai problem dalam keuangan namun ia minjam uang kepada pihak yang kaya. Jika ia nantinya tak mampu membayar hutang tersebut dalam waktu yang sudah disepakati maka kerabatnya menjadi budak kepada orang yang telah meminjami uang tersebut.

Keturunan 

Garis keturunan pun jadi hal yang menjadikan seseorang menjadi budak, apabila seorang anak terlahir dari keturunan budak pula, maka dari kecil hingga dewasa akan menjadi budak dan berada dipengawasan dan kekuasaan tuannya tanpa adanya sebuah jalan keluar untuk itu

Penculikan 

Tindak penculikan juga menjadi penyebab seseorang menjadi budak, misalnya anakanak kecil yang bermain di tempat sepi yang menjadi target utama penculikan. Keadaan yang seperti ini bisa terjadi disebabkan karena kurangnya pengawasan dari orang dewasa.

Balas, dendam kepada, satu keluarga

Perbedaan kepentingan yangmempunyai asal dari keluarga itu sendiri, suku maupun kelompok juga mengakibatkan seseorang menjadi budak. Hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya konflik dan masalah yang terjadi antar anggota keluarga.

Jual, beli 

Urusan jual beli menjadi penyebab terbesar yang menjadikan seseorang menjadi budak seseorang yang mempunyai kekurangan dalam ekonomi sangatlah mudah menjadi seorang budak di zaman dahulu. Orang yang terhimpit hutang ini biasanya dengan suka rela memberikan mereka ke orang-orang yang membutuhkan dan menjadi budak kepada siapa saja yang membelinya.

Perbudakan dan tinjauan para mufassir

Quraish Shihab 

Quraish Shihab berpendapat, perbudakan adalah keadaan yang ada pada manusia di seluruh dunia bahkan Islam datang. Dasarnya Al-Quran dan Sunnah sudah menutup jalan yang akhirnya memunculkan perbudakan. Terkecuali para budak yang hasil dari tawanan sebuah perang. Itu juga disebabkan sikap mereka yang kala itu kepada budak hasil tawanan perang. Namun Rasullulah dan sahabat sangat memperlakukannya secara bagus, dan memberikannya hak nya dengan bagus dibandingkan dengan kaum muslimin yang lain. Membebaskan budak dengan tebusan maupun tidak dengan tebusan adalah perintah Allah kepada kaum muslimin. Dan tidak dijadikan budak seperti yang dilakukan orang jahilliyah di zaman dahulu

Ibnu Katsir 

Dalam penjelasannya tentang perbudakan, Ibnu Katsir menjelaskan term-term perbudakan dengan makna yang disesuaikan dengan tema yang diangkat pada beberapa ayat di dalam Al-Quran, dengan arti lain tidak selalu diartikan sebagai budak atau diartikan sebagai budak atau diartikan sebagai budak tapi tidak secara umum. Perbudakan dimaknai Ibnu Katsir dengan raqiq. Lafaz raqiq sendiri maknanya budak karena seorang budak tunduk, lemah dihadapan tuannya. Selaras dengan makna dasarnya yakni lemah

Mahmud Yunus 

Perbudakan dimaknai Mahmud Yunus dengan beberapa lafaz yaitu ma malakat aimanukum, riqab, raqabah. Melalui lafaz ma malakat aimanukum mahmud yunus menjelaskan mengenai anjuran dan peraturan mengenai bagaimana menikahi hamba sahaya atau budak. Misalnya di Q.S An-Nisa ayat 24-25 beliau menerangkan dalam ayat ini diharamkan seorang laki-laki menikahi perempuan yang telah mempunyai suami, terkecuali perempuan tersebut merupakan budak jarimah karena mempertahankan ataupun juga membela agama bukan yang lainnya. Berbeda dengan budak-budak perempuan yang telah ada sekarang, mereka diperbudak dikarenakan adanya tipu daya. Hal ini selaras dengan fenomena saat ini, perempuan di zaman sekarang banyak yang dijadikan budak untuk memperpuas hawa nafsu karena tipu daya dan masalah ekonomi.

At-Tabari 

Perbudakan dalam pandangan at-Thabari Allah telah menghalalkan Nabi untuk menikahi wanita yang diberi mahar. Dihalalkan juga bagi Nabi menikahi budak wanita yang dimilikinya yang berasal dari tawanan perang, dan juga wanita beriman yang dengan keinginannya sendiri untuk bersama Nabi jika Nabi pun menginginkannya. Sebab halal hal tersebut justru dikhususkan untuk Nabi saja, dan bukan yang lainnya. At-Thabari memaknai kata ma malakat yaminuka dengan kata al-ima yaitu "budak-budak wanita" sedang ma malakat ,aimanuhum yang diartikan sama dengan istilah, yang telah disebutkan tanpa ,adanya perubahan.

Wahbah al-Zuhaili 

Para mufassir berbeda pendapat mengenai pemaknaan perbudakan begitu pula dengan wahbah az-zuhaili, beliau mengatakan jika seseorang tidak atau belum mampu untuk menikahi seorang wanita, maka ia tidak diperkenankan menikahi wanita tersebut beliau juga memaknai milk al aiman sebagai budak perempuan, budak perempuan disini adalah budak yang didapatkan dari tawanan perang.

Cara islam menghapus perbudakan

Islam mensyariatkan beberapa cara untuk memerdekakan budak diantaranya sebagai berikut :

Al-Quran memberikan hukuman kepada orang yang melanggar sumpahsumpahnya dengan sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah) ialah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kapada keluarganya, atau memberikan pakaian, memerdekakan seorang hamba sahaya (budak), barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari berturut-turut. Itulah kafarat (denda pelanggaran sumpah) apabila melanggar sumpahnya.

Orang yang membunuh orang lain dengan sengaja atau tanpa sengaja, maka ia harus menyerahkan diri untuk dibunuh atau membayar diyat (denda). Adapun kafarat pembunuhan yaitu dengan cara memerdekakan hamba sahaya (budak) atau dengan puasa dua bulan berturut-turut.

Al-Quran memberikan hukuman kepada orang yang melakukan hubungan suami istri pada waktu siang hari pada bulan puasa Ramaadhan dengan hukuman kafaratnya, yaitu dengan cara memerdekakan budak sebagai kafarat atas doa dan kesalahannya, berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak bisa melaksanakannya maka dengan cara memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Ditambah harus mengqodho puasa pada hari ia berhubungan suami istri tersebut.

Cara lain yang dilakukan Islam dalam memerdekakan budak yaitu dengan cara mukatabah, yaitu memberi pernyataan tertulis bagi budak atas dasar permintaan budak tersebut, yang diberikan oleh sang tuan sebagai imbalan atas sejumlah uang tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Islam menetapkan bagian khusus dari zakat untuk membantu pembebasan budak. Islam menjadikan kemerdekaan seorang budak semata-mata karena memiliki hubungan keluarga, dengan pemiliknya. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya yang muslim, maka Allah akan membebaskan setiap bagian dari anggota badannya dari api neraka".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun