Mohon tunggu...
Muhammad Mujihal
Muhammad Mujihal Mohon Tunggu... Freelancer - Saya Mahasiswa

Menulis itu tantangan besar.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tahun Baru, Harga Rokok Baru

3 Januari 2020   21:55 Diperbarui: 3 Januari 2020   22:07 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Euforia masyarakat terhadap perayaan pergantian tahun 2020 masih terasa, walau terjadi hujan tapi tidak menurunkan antusiasme masyarakat untuk merayakan. Tapi tanpa disadari bersamaan dengan letupan kembang api serta tiupan terompet yang menandakan 1 Januari 2020 ada kejutan besar yang telah menanti yaitu harga rokok naik.

Naiknya harga rokok tersebut berasal dari perubahan tarif cukai hasil tembakau. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif cukai Hasil Tembakau.

Keputusan ini telah berlaku per 1 Januari 2020 yang telah ditetapkan dari hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2019 kemarin. Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 Persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sebesar 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik sebesar 12,84 persen.

Tapi untuk jenis produk seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Jadi menurut aturan baru tarif cukai hasil tembakau bisa diestimasikan sebungkus rokok bisa mulai harga Rp 30 ribuan.

Kenaikan harga rokok bisa dikatakan dilematis bagi pemerintah. Melihat bahwa sumber pendapatan negara cukup besar dari rokok, lapangan pekerjaan untuk pendidikan menengah kebawah yang daya saingnya yang rendah akan menjadi masalah baru, nasib petani tembakau juga akan dipertaruhkan, fenomena ini tentunya menimbulkan efek domino terhadap perekonomian indonesia.

Namun disisi lain rokok juga memiliki dampak yang besar pada kesehatan masyarakat, bahwasanya banyak sekali orang-orang terkena penyakit kronis pada organ dalamnya akibat merokok.

Banyak sekali anak dibawah 18 tahun yang sudah pandai merokok, ini ironis sekali karena diusia tersebut mereka masih dalam masa pertumbuhan dimana mereka lebih rentan mengalami gangguan kesehatan. Mudahnya memperoleh rokok dan harga yang bisa dikatakan terjangkau untuk usia dibawah umur menjadi bagian faktor mengapa banyak anak dibawah umur yang sudah menjadi perokok.

Namun  apakah dengan menaikkan harga rokok lantas benar benar dapat menurunkan kuantitas perokok itu sendiri? Menurut saya pribadi memang bisa menurunkan angka perokok tapi tidak begitu fluktuatif karena rokok itu merupakan salah satu inverior good yakni berapapun harganya orang akan tetap beli.

Di negara maju angka perokoknya rendah karena tingkat kesadaran masyarakatnya akan kesehatan itu tinggi. Jika dikatakan bahwa di Indonesia setiap hari 500 orang meninggal akibat merokok sepertinya butuh disurvai dengan akurat karena jika sebanyak itu tentunya masyarakat di Indonesia bisa habis.

Tentu keputusan pemerintah dalam menaikkan harga tembakau patut kita hargai, tapi kenaikan rokok yang terlalu ekstrim tentunya akan menjadi shock ekstrim pada ekosistem perekonomian Indonesia jadi sebaiknya pemerintah tidak bergantung banyak hanya pada tembakau saja. Selain menaikkan cukai tembakau, petani tembakau juga harus diperhatikan nasibnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun