Transportasi adalah salah satu hal yang paling penting dalam melakukan aktivitas sehari-hari, karena transportasi dapat membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan efektif. Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk transportasi memiliki banyak jenis dan dapat menempuh jarak yang sangat jauh. Salah satu contoh bentuk transportasi adalah mengemudikan kendaraan pribadi seperti, kendaraan roda 4 atau mobil.
Perkembangan zaman juga telah mempengaruhi banyaknya kendaraan pribadi yang dimiliki oleh masyarakat. Ini dibuktikan oleh data yang didapatkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa jumlah kendaraan pribadi di Indonesia mencapai angka 130.820.785, 15.797.746 diantaranya adalah kendaraan roda 4.
Tentu saja, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan di Indonesia, Jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi juga telah mengalami peningkatan. Menurut Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, mengatakan bahwa jumlah korban yang disebabkan oleh kecelakaan lalu-lintas di Indonesia mencapai sekitar 28-30 ribu jiwa per tahun.
Beliau juga mengatakan bahwa peringkat kecelakaan lalu-lintas di Indonesia termasuk tinggi dan berada di peringkat 2-3 paling bawah di ASEAN dalam hal keselamatan lalu-lintas.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2009 ayat 31 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya dapat diklasifikasikan menjadi empat faktor yaitu, kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, ketidaklayakan jalan dan lingkungan.
Menurut data yang telah ditemukan oleh Komite Nasional Transportasi pada 2016, faktor utama penyebab dari kecelakaan lalu-lintas adalah faktor manusia atau perilaku pengemudi yang menyebabkan 69,70% kecelakaan dibandingkan dengan sarana (21,21%) dan prasarana (9,09%).
mengemudi. Perilaku pengemudi atau pengendara memegang peranan penting dalam keselamatan berkendara dan lalu-lintas, seperti yang terpapar dalam paragraf sebelumnya. Perilaku pengemudi yang dapat menyebabkan kecelakaan, diantaranya adalah :
Menurut undang undang lalu lintas UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin● Lengah
Biasanya disebabkan oleh pikiran yang kosong, menggunakan ponsel atau Handphone, bersenda gurau dengan penumpang yang lain. Ini dapat mengakibatkan kurangnya fokus, tidak dapat mengantisipasi keadaan dalam kondisi darurat, dan lain sebagainya.
● Mengantuk