kesimpulan yang dapat kita ambil tersebut bahwa pernikahan dibawah tangan karena faktor usia yang masih muda ataupun kehamilan diluar nikah merupakan salah satu faktor adanya pernikahan dibawah umur yang kemudian mengambil alternatif dengan menikahkan dibawah tanagn tanpa melibatkan Pengadilan Agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!