Mohon tunggu...
MUHAMMAD KHOIRULMIZAN
MUHAMMAD KHOIRULMIZAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pernikahan di Bawah Tangan akibat Perubahan Undang-undang Perkawinan

15 Desember 2021   21:06 Diperbarui: 15 Desember 2021   21:11 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kesimpulan yang dapat kita ambil tersebut bahwa pernikahan dibawah tangan karena faktor usia yang masih muda ataupun kehamilan diluar nikah merupakan salah satu faktor adanya pernikahan dibawah umur yang kemudian mengambil alternatif dengan menikahkan dibawah tanagn tanpa melibatkan Pengadilan Agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun