Sejumlah instrumen internasional yang bertujuan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga telah disahkan oleh berbagai lembaga internasional. Instrumen-instrumen ini umumnya dimulai dengan definisi mengenai apa itu kekerasan, dengan maksud untuk memerangi praktik dari hal-hal semacam itu.
Konvensi Istanbul Dewan Eropa tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga menggambarkan KTP "sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi terhadap perempuan" dan mendefinisikan KTP sebagai "semua tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis atau ekonomi, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
"kekerasan terhadap perempuan" dipahami sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan berarti semua tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, kerugian fisik, seksual, psikologis atau ekonomi atau penderitaan terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan kekerasan serupa, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan tingkat respon para responden yang menjadi sasaran/target survei cukup tinggi, yaitu lebih dari 80 persen. Hasil SPHPN dan SNPHAR menunjukkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tentang penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak telah tercapai.
"Survei SPHPN dan SNPHAR adalah survei yang sangat penting karena negara melihat isu kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu krusial di masyarakat. Survei dilakukan untuk mendapatkan data prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di wilayah perkotaan dan pedesaan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak turun. Hasil dari kedua survei menunjukkan penurunan yang berarti, dilihat dari tren prevalensi yang dimulai tahun 2016," ucap Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun menurun dari 9,4 persen pada 2016 menjadi 6,6 persen di 2024. Sedangkan prevalensi kekerasan terhadap anak-anak yaitu anak laki-laki, prevalensi turun dari 61,7 persen pada 2018 menjadi Korban Kekerasan Tahun 2023Korban Kekerasan Tahun 2024korban perempuankorban perempuankorban laki-lakikorban laki-laki19%20%terus diperkuat.81%80%49,83 persen, dan untuk anak perempuan dari 62 persen menjadi 51,78 persen. Kondisi ini menurut Menteri PPPA menunjukkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak telah berjalan dengan baik.
Dari data yang disajikan, terlihat adanya penurunan jumlah kasus kekerasan secara keseluruhan dari tahun 2023 ke tahun 2024, baik untuk korban perempuan maupun laki-laki. Namun, perlu diingat bahwa penurunan ini belum tentu mengindikasikan penurunan tingkat kekerasan yang sebenarnya.
Rasio Perbandingan Korban Perempuan terhadap Laki-laki: Pada tahun 2023, perbandingan antara korban perempuan dan laki-laki adalah: 26.1616.3324.13\frac{26.161}{6.332} \approx 4.136.33226.1614.13 Artinya, ada sekitar 4,13 perempuan menjadi korban kekerasan untuk setiap laki-laki yang menjadi korban. Pada tahun 2024, perbandingan ini menjadi: 20.2805.1563.94\frac{20.280}{5.156} \approx 3.945.15620.2803.94 Meskipun penurunan total korban perempuan lebih besar, perbandingan antara perempuan dan laki-laki yang menjadi korban kekerasan sedikit menurun, menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi perbedaan ini.
Kesimpulan: Penurunan Kekerasan Secara Umum: Secara keseluruhan, ada penurunan jumlah korban kekerasan baik pada perempuan maupun laki-laki pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan ini dapat mencerminkan perubahan positif dalam pencegahan atau penanganan kasus kekerasan, meskipun masih banyak yang harus dilakukan. Kekerasan terhadap Perempuan Masih Dominan: Meskipun terjadi penurunan pada kedua kelompok, jumlah korban perempuan masih jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki, dengan rasio sekitar 4:1 pada tahun 2023 dan 3.94:1 pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah yang lebih dominan, dan upaya pencegahan serta perlindungan terhadap perempuan perlu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H