Mohon tunggu...
Muhammad Miftah
Muhammad Miftah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum S1 Universitas Pamulang

Berbagi informasi mengenai Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMAS Al Mubarok, Ini Temanya

22 Mei 2022   19:00 Diperbarui: 22 Mei 2022   19:35 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Kepala Sekolah SMAS AL MUBAROK/dokpri

Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja” di SMAS Al Mubarok Tigaraksa, Tangerang, Selasa (17/5/2022).

Kegiatan PKM tersebut dihadiri Dosen Pembimbing Bapak Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H.  Ia memberikan masukan pada mahasiswa/i untuk terus berkarya dan memberikan perubahan pada generasi yang akan datang.

“PKM ini merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk melahirkan para pemuda/pemudi terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor sesuai dengan kemampuan,” paparnya.  

Sesi Tanya Jawab Siswa SMAS AL MUBAROK/dokpri
Sesi Tanya Jawab Siswa SMAS AL MUBAROK/dokpri
Seorang siswa SMAS Al Mubarok bernama Muhammad Irwansyah mengatakan, kegiatan PKM ini tentunya sangat bermanfaat. Menurutnya, baru sekarang ini ada mahasiswa yang melakukan PKM di sekolahnya.

“Saya sebagai perwakilan siswa SMAS Al Mubarok berterimakasih atas kegiatan ini, karena baru pertama kali ada mahasiswa/i yang melakukan kegiatan PKM di SMAS Al Mubarok Tigaraksa. Semoga makin banyak acara PKM ini yang terlaksana di lingkungan sekolah kami,” tuturnya.

Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok PKM tersebut antara lain :

  1. Muhammad Miftah selaku Ketua PKM
  2. Sahat Sojuangon Rambe selaku Wakil Ketua PKM
  3. Surya Andry Jayanih selaku Sekretaris PKM
  4. Siska Putri Zagoto selaku Bendahara PKM
  5. Bima Asmat selaku Anggota PKM

Proses Penyampaian Materi dari Mahasiswa/i Universitas Pamulang kepada Siswa/i SMAS AL MUBAROK
Proses Penyampaian Materi dari Mahasiswa/i Universitas Pamulang kepada Siswa/i SMAS AL MUBAROK

Muhammad Miftah mengatakan, bahwa  sosialisasi ini sangat penting untuk menjaga pergaulan anak usia remaja agar terhindar dari  penyalahgunaan narkoba

“Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini sebagai salah satu bentuk Tridharma perguruan tinggi di Indonesia, yang bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat dari kampus untuk melanjutkan skripsi. Kemudian, kami ingin memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang di timbulkannya. Kepada teman-teman yang berbahagia, marilah kita ikuti kegiatan acara ini dengan baik agar berjalan dengan lancar dan kita dapat memetik manfaatnya.” Terang Muhammad Miftah selaku Ketua PKM.

Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Kepala Sekolah SMAS AL MUBAROK/dokpri
Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Kepala Sekolah SMAS AL MUBAROK/dokpri
Terakhir acara ditutup dengan sesi foto bersama Siswa/i SMAS AL MUBAROK, penyerahan piagam penghargaan kepada kepala sekolah  SMAS AL MUBAROK yang telah turut serta dalam sukses nya kegiatan PKM kami, dan penyerahan cenderamata kepada seluruh Siswa/i SMK AL-HIDAYAH LESTARI.

Foto Bersama Siswi SMAS AL MUBAROK/dokpri
Foto Bersama Siswi SMAS AL MUBAROK/dokpri
Foto Bersama Siswa SMAS AL MUBAROK/dokpri
Foto Bersama Siswa SMAS AL MUBAROK/dokpri
Penyerahan Cinderamata Kepada Kepala Sekolah SMAS AL MUBAROK/dokpri
Penyerahan Cinderamata Kepada Kepala Sekolah SMAS AL MUBAROK/dokpri
Proses kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang berlangsung dengan lancar dan masing-masing Mahasiswa/i dapat menyampaikan materi dengan lugas dan mudah dimengerti para Siswa/i SMAS AL MUBAROK.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun