Mohon tunggu...
Muhammad Habib Maulana
Muhammad Habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis Ekonomi Syari'ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Aktif Dalam Bebagai Kegiatan Dan Kajian Ekonomi Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tawarruq-Definisi-Legalitas-Dan Implementasinya Dalam Perbankan Syari'ah

30 Juni 2024   18:20 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:03 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Akad Tawarruq, Sumber : Dokumentasi Pribadi

Definisi Tawarruq

  • Secara Bahasa

Dalam Bahasa Arab akar kata dari tawarruq adalah “wariq” yang artinya simbol atau karakter dari perak (silver). Tawarruq dapat juga diartikan dengan mencari perak, uang atau harta, sama dengan kata ta’âllum, yang artinya mencari ilmu, belajar atau sekolah. Kata tawarruq dapat diartikan dengan lebih luas yaitu mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lainnya.

  • Secara Istilah

Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda.


Definisi Menurut Ulama dan Pakar Ekonomi

  • Ibnu Taimiyah menjelaskan tawarruq adalah seseorang membeli barang kepada seseorang dengan cara tidak tunai (cicilan) dan menjualnya kembali barang tersebut dengan cara tunai kepada pihak ke tiga (bukan penjual pertama) dengan maksud ingin mendapatkan uang/modal, kemudian dia mengambil keuntungan dari penjualannya tersebut.
  • Prof. Dr. Ibrahim Fadhil Dabu mengartikan tawarruq sebagai suatu kegiatan dimana ketika seorang membeli suatu komoditi secara kredit (angsuran) pada harga tertentu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan likuiditas (uang) kepada pihak lain (secara tunai) pada harga yang lebih rendah dari harga asalnya. Jika orang tersebut menjualnya ke pihak penjual pertama, maka hal tersebut menjadi tergolong transaksi terlarang yang disebut Al-Inah.
  • Nibrah Hosen secara literatur mengartikan istilah tawarruq adalah berbagai cara yang di tempuh untuk mendapatkan uang tunai atau likuditas.

Pendapat Ulama Tentang Legalitas Tawarruq

A. Membolehkan Tawarruq

  • Imam al-Nawawi melarang bai’ al-‘inah, namun bai’ al-tawarruq lebih diutamakan (awla).
  • Ibnu Humam menyatakan bahwa bai’ al-tawarruq boleh jika penjual tidak mengetahui niat pembeli yang sebenarnya yaitu untuk mendapatkan uang tunai, dan jika terjadi sebaliknya maka hukumnya makruh.
  • Muhammad bin Utsmain mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kehalalan masalah tawarruq. Namun, menurut pemahamanku, apabila seseorang memang terpaksa melakukan praktek tersebut, sementara dia tidak mendapati orang yang memberinya pinjaman, dan tidak mendapati orang yang mau memberinya utang, maka tidak ada masalah baginya.
  • Syeikh Nizam Ya’qubi, seorang ulama kontemporer terkenal yang mengepalai berbagai tempat sebagai penasihat syari’ah di peringkat antarabangsa, beliau berpandangan bahwa pembiayaan berasaskan tawarruq secara terancang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
  • Aznan Hasan salah seorang pakar syari’ah dalam bidang perbankan dan keuangan Islam pada masa kini, berpandangan bahwa amalan transaksi bai’ al-tawarruq ini perlu diteruskan, namun begitu pelaksanaanya perlu diperkemaskan lagi serta diperketatkan, ia lebih baik daripada terus diharamkan.

B. Tidak Membolehkan Tawarruq

  • Wahbah Al Zuhaili menegaskan karakteristik dari tawarruq, yaitu tujuannya bukan untuk memperoleh komoditi tetapi digunakan untuk menutupi niat memperoleh likuiditas, tawarruq dan înah pada dasarnya sama sebagai praktik riba.
  • Para ulama dari Mazhab Hanbali, Ibnu Taimiyah, adalah salah satu yang menentang tawarruq, dan beliau mengatakan bahwa tawarruq tidak jauh berbeda dengan înah yang hanya bertujuan untuk mendapatkan dana segar/likuditas.
  • Para ulama dari Mazhab Maliki tidak setuju dengan penjualan barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar apabila di lakukan oleh seseorang yang mengambil keuntungan pinjaman dengan cara yang masuk dalam katagori riba.
  • M. Nejatullah Sidqi berpendapat bahwa akad tawarruq memiliki mafsadah yang lebih besar dibanding dengan maslahah nya secara perekonomian.
  • Para Ulama yang menentang tawarruq, konsentrasi utamanya pada aspek dari niat. Mereka mengatakan niat dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan uang yang dapat berakibat sama dengan menjual uang untuk mendapat uang lebih, sementara barang/komoditinya hanya lah di gunakan sebagai media yang kepemilikannya tidak di niatkan.

Jenis-jenis Tawarruq

Para ulama telah membahagikan al-tawarruq kepada beberapa macam, antaranya ialah:

  • al- Tawarruq al- Fardi/ Fiqhi (Tawarruq secara individu) 

Fiqh Islam mendefinisikan ia suatu pembelian komoditas yang diperoleh dan dimiliki oleh penjual dengan cara pembayaran tangguh, yang mana pembeli akan menjual semula komoditas tersebut secara tunai kepada pihak lain, selain daripada penjual asal bagi memperoleh tunai.

  • al-Tawarruq al-Munazzam (Tawarruq Terancang)

Tawarruq Munazzam ialah suatu transaksi apabila penjual membuat segala aturan untuk mendapatkan tunai bagi mutawarriq (pihak yang mahukan tunai) dengan menjual komoditas kepadanya secara bertangguh kemudian menjual semula komoditas tersebut bagi pihak mutawarriq. Maka hasil dari jualan tersebut akan diberikan kepada mutawarriq.

  • al-Tawarruq al-Masrafi (Tawarruq dalam Perbankan)

Transaksi yang dilakukan oleh pihak bank dengan mengikut prosuder yang telah ditetapkan iaitu komoditas (selain emas atau perak) di pasaran antarabangsa atau pasaran lain dijual kepada mutawarriq dengan bayaran secara bertangguh, berdasarkan syarat-syarat yang mengikat samaada dinyatakan dalam kontrak atau difahami secara adatnya. Pihak bank akan mewakili pihak mutawarriq untuk menjual komoditas tersebut kepada pembeli lain untuk mendapatkan tunai, setelah memperolehi bayaran tersebut, ia akan diberikan kepada pihak mutawarriq.

  • al-Tawarruq al-’Aksi (Tawarruq Berbalik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun