Mohon tunggu...
Muhammad Habib Maulana
Muhammad Habib Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis Ekonomi Syari'ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Aktif Dalam Bebagai Kegiatan Dan Kajian Ekonomi Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tawarruq-Definisi-Legalitas-Dan Implementasinya Dalam Perbankan Syari'ah

30 Juni 2024   18:20 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:03 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Akad Tawarruq, Sumber : Dokumentasi Pribadi

Tawarruq al-‘aksi adalah satu transaksi yang sama seperti tawarruq terancang kecuali dalam transaksi ini, pihak bank berperanan sebagai pelanggan yang memerlukan uang tunai. Secara mudahnya tawarruq berlaku ketika mana pihak pelanggan (depositor) melantik pihak bank sebagai wakilnya untuk membeli komoditas yang terhad dan pelanggan tersebut akan membayar harga kepada pihak bank secara tunai. Pihak bank akan membeli komoditas tersebut daripada pelanggan secara kredit, dengan ketetapan keuntungan yang telah dipersetujui bersama.

Implementasi Tawarruq

A. Keuangan Bisnis

  • Si “A” memiliki konveksi kecil yang kebetulan mendapatkan orderan sebanyak 1.000 pcs kaos yang setara dengan 150 JT.
  • Untuk memenuhi orderan 1.000 pcs tersebut, ia membutuhkan 100 JT sebagai modal produksi untuk membeli kain, benang, kancing dll, sedangkan ia tidak memiliki uang sebanyak itu.
  • Lalu ia membeli mobil si “B” yang merupakan teman dekatnya seharga 110 JT, dan sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan cara mencicil.
  • Kemudia si “A” menjual kembali mobil yang telah ia beli kepada si “C” seharga 100 JT secara tunai/cash.
  • Dengan cara tersebut, si “A” mendapatkan uang cash sebesar 100 JT yang akan ia gunakan sebagai modal untuk membeli kain dll.
  • Beberapa hari kemudian, si “A” berhasil menyelesaikan orderan 1.000 pcs kaosnya dan menerima pendapatan sebesar 150 JT.
  • Dari keuntungan tersebut si “A” membayar cicilan mobilnya kepada si “B”

B. Antar Lembaga Keuangan

  • Bank-A memilih komoditas atau saham yang likuid.
  • Bank-A mendekati Bank-B untuk kontrak Tawarruq.
  • Bank-A membeli komoditas tersebut dengan pembayaran tunai, dari pasar atau pialang.
  • Bank B membelinya dari Bank A secara kredit atau akad Murabahah.
  • Setelah menerima kiriman, Bank-B menjualnya di pasar.
  • Bank-B menggunakan jumlah ini untuk memenuhi kebutuhan keuangannya, dan membayar jumlah tersebut kepada Bank-A, selama jangka waktu yang disepakati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun