Mohon tunggu...
Muhammad Thoha Maruf
Muhammad Thoha Maruf Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Penulis yang gemar beranjangsana. Kadang juga aktif di sosial media.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Akhir Bulan Oktober, Apakah Buruh Juga Harus Libur?

27 Oktober 2020   19:12 Diperbarui: 27 Oktober 2020   19:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : unsplash | buruh pabrik


Menginjak akhir bulan ke-10 pada 2020, libur panjang menanti para pegawai negeri sipil. Hari kerja yang biasanya dijalani selama 5 hari, Minggu ini cukup dijalani selama 2 hari saja. Hal ini tentu membuat para pegawai bisa bernafas lega. Seperti kita ketahui, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 merupakan cuti bersama.

Sehingga mereka bisa menikmati liburan yang lebih lama. Untuk menghilangkan penat selama menjalani pekerjaan. Meskipun kondisinya pandemi COVID-19. Bisa saja tidak mereka hiraukan.

Pekerjaan kantoran seperti melayani masyarakat juga harus vakum dalam cuti bersama kali ini. Masyarakat dituntut harus lebih bersabar ketika membutuhkan pelayanan publik dari pemerintah. Hal-hal administratif harus diurus pada hari Senin mendatang.

Tidak hanya persyaratan administratif dari warga. Upacara peringatan Hari sumpah pemuda juga diajukan. Yang sebelumnya biasa dilaksanakan tanggal 28 Oktober, kali ini dimasukkan 1 hari menjadi tanggal 27 Oktober.

Tentu bukan tanpa sebab kemajuan pelaksanaan upacara. Sepertinya kepentingan cuti bersama lebih penting daripada momen yang pas sesuai kejadian masa lampau.

Pegawai negeri sipil untuk bernafas lega, tapi pertanyaannya, apakah semua pihak juga merasakan hal serupa ?

Tentu tidak. 

Dari pemberitaan yang ada, berhubungan dengan libur atau tidaknya para pekerja, tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan. Hal itu dijelaskan langsung oleh menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu, apabila pihak perusahaan mempekerjakan buruh nya, maka itu nanti akan dihitung sebagai kerja lembur. Kebijakan ini tentu sudah dipertimbangkan sebelumnya.

Kalau dihitung-hitung buruh yang bekerja di pabrik tentu akan berpikir dua kali ketika mengambil cuti akhir bulan ini. Cuti memang menjadi hal yang diinginkan para buruh ketika mereka lelah maupun penat menjalani pekerjaan yang mereka lakukan.

Tetapi di sisi lain ketika mengambil cuti mereka pasti akan kebingungan akan melakukan apa. Sebab kondisi pandemi COVID-19 tidak dapat dipungkiri masih menghantui.

Sebagai seorang buruh saat bekerja mendapatkan gaji yang ekstra tentu juga diinginkan. Kapan lagi bisa mendapatkan upah lembur tanpa harus bekerja di malam hari, kalau tidak bekerja di hari libur. Jelas ini juga menjadi pertimbangan.

Kalau disuruh memilih antara mengambil cuti atau bekerja itu tergantung kebutuhan masing-masing. Bekerja tanpa henti juga melelahkan. Tidak bekerja sudah jelas tidak punya penghasilan. Kalaupun berlibur mau berlibur ke mana. Tentu buruh saat ini sedang dilanda dilema.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun