Mohon tunggu...
Muhammad Mahrus
Muhammad Mahrus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fastabiqul khoirot

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

22 Oktober 2022   16:16 Diperbarui: 22 Oktober 2022   16:28 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isi dari KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, tentang Hukum Kewarisan dan buku tentang Perwakafan. Sesuai dengan tema utama Kompilasi Hukum Islam yaitu mempositifkan Hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa sasaran pokok yang hendak dicapai dan di tuju, Salah satunya untuk melengkapi pilar Peradilan Agama.

KHI sendiri diharapkan menjadi jembatan penyebrangan ke arah memperkecil pertentangan dan pembantahan khilafiyah terutama dalam bidang hukum perkawinan, hibah, wasiat, wakaf dan warisan.

Politik hukum ini kurang sempurna karena tidak melalui legislasi badan legislatif, bahkan diakui Kompilasi Hukum Islam merupakan jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum Islam, sebab penyusunan rancangan undang-undang tentang hukum perdata Islam untuk diajukan kepada badan legislatif tidak mungkin dilakukan saat itu, inpres juga tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang yang mengikat seluruh warga negara, namun KHI tetap digunakan sebagai rujukan hakim dilingkungan Peradilan Agama dalam menangani dan memutuskan perkara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun