Mohon tunggu...
Luthfi H
Luthfi H Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka menulis, ingin menyebarkannya bersama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menjiplak untuk Belajar

27 Desember 2021   11:13 Diperbarui: 27 Desember 2021   11:46 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

             Pernahkah kalian mendengar kata menjiplak?

            Bagaimana kesan pertama mendengar kata tersebut? Apakah baik? Atau buruk?

            Umumnya, di dalam masyarakat kita aktivitas menjiplak bukanlah aktivitas yang terpuji dan kebanyakan beberapa aktivitas menjiplak harus dihentikan atau dilarang. Namun, sejatinya konsep ini hanyalah konsep yang berada di sekitar ruang lingkup karya seni yang membutuhkan kreativitas dalam penciptaanya.

            Menjiplak lirik lagu, mejiplak gambar, menjiplak logo, menjiplak konsep video, menjiplak film, menjiplak video game, dan lain sebagainya.

            Tentunya, jika kata ‘menjiplak’ dilanjutkan dengan aktivitas yang dilakukan berdasarkan kreativitas, proses menjiplak adalah sebuah aktivitas yang tidak terpuji.

            Apalagi, dewasa ini kampanye tentang hukum yang melindungi hak cipta selalu digencarkan oleh banyak orang. Baik pemerintah, pihak swasta, dan tentunya pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Hal ini dikarenakan hukum hak cipta adalah hukum yang melindungi sebuah intellectual property atau kekayaan intelektual.

            HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

            Jadi, aktivitas menjiplak proses kreatif hasil dari olah pikir seseorang tentunya dilarang. Namun proses menjiplak tidak selamanya berakibat hukum.

            Aktivitas menjiplak sudah menjadi pelanggaran hukum jika produk yang kita hasilkan dari proses menjiplak sudah menjadi transaksi jual beli yang menghasilkan pendapatan. Karena, itu artinya kita mendapatkan penghasilan dari proses menjiplak / proses mencuri dan menduplikasi olah pikir seseorang yang lain.

            Maka dari itu, proses menjiplak yang masih dapat ditolerir adalah proses menjiplak jika ditujukan untuk sebuah pembelajaran.

            Salah satu proses yang sangat berguna jika menggunakan aktivitas menjiplak adalah transliterasi naskah kuno yang sulit dimengerti oleh orang awam. Naskah kuno merupakan sebuah tulisan yang menggunakan bahasa dan tulisan yang jarang digunakan lagi di dunia modern hari ini, sehingga membutuhkan profesional yang memang kompeten dalam bidangnya. Namun begitu, tetap saja naskah kuno adalah sebuah tulisan yang khas karena tulisan tersebut ditulis oleh perseorangan yang memiliki kekhasannya sendiri dalam menulis aksara.

 

Proses penjiplakan / tracng pada naskah karya pangeran madrais. Diambil dari: https://www.youtube.com/watch?v=cafZPALaFVg

Maka dari itu, untuk proses pembelajaran bersama tentang konten yang ditulis dalam naskah kuno, proses penjiplakan dibutuhkan untuk membantu mengerti aksara yang disampaikan di dalam naskah kuno. Sehingga, dengan proses ini diharapkan teks yang ditulis di dalam naskah kuno bisa lebih mudah untuk dimengerti dan dibaca sehingga tidak hanya profesional, masyarakat awam pun bisa sama-sama mengerti konten yang diberikan di dalam naskah kuno.

Selain itu, secara akademik pun teknik penjiplakan ini memang harus dibuat untuk menjadi sebuah panduan alih aksara terhadap karakter-karakter dari naskah kuno yang menjadi objeknya.

Maka dari itu, dalam beberapa kasus proses penjiplakan memang dibutuhkan, hingga harus digunakan demi kelancaran proses pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun