6 SYARAT SHALAT JAMA' KARENA HUJAN DERAS
Oleh: Ustadz Muflih Safitra MSc.
Sumber: https://youtu.be/5n2dcWVNR4w
Diketik oleh: Muhammad Luqmanul Hakim, S.Pt.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, selawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, keluarganya, sahabatnya, dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka.
Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhaanahu wa ta'ala, menjama’ shalat karena hujan merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh Allah ta’ala agar kita sebagai hambanya tetap bisa beribadah kepada Allah ketika menemui kesukaran.
Ketika hujan deras, diperbolehkan jama’, tapi tidak untuk qoshor, kecuali musafir. Musafir boleh jama’ dan qoshor jika dia safar dan kebetulan hujan deras. Orang Jogja yang ada di Jogja (tidak safar) tidak bisa qashar.
Jama’ artinya mengumpulkan shalat, yaitu mengumpulkan shalat dzhuhur dan ‘ashar, lalu dikerjakan di waktu dzhuhur, begitupun shalat maghrib dan ‘isyaa`, dikerjakan di waktu maghrib.
Dalil bolehnya shalat jama’ yaitu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallaahu ‘anhumaa:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ